Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 Februari 2026 | 09:44 WIB
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
Aturan WFA (freepik)
Baca 10 detik
  • Menaker Yassierli terbitkan SE 13 Februari 2026 tentang fleksibilitas WFA antisipasi kepadatan libur Nyepi dan Idulfitri.
  • Kebijakan WFA ini bertujuan melancarkan lalu lintas serta menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • WFA dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, logistik, dan manufaktur; perusahaan mengatur mekanisme kerja mandiri.

Suara.com - kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi sektor swasta menjelang periode libur panjang tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menandatangani Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026, yang mengatur tentang skema Kerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh.

Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan ini bertujuan menjaga ritme produktivitas nasional serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Menaker menghimbau para pelaku usaha di seluruh tanah air untuk memberikan ruang bagi karyawan melaksanakan tugas dari lokasi lain. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Linimasa Pelaksanaan: WFA direkomendasikan berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menerapkan skema serupa pada 25-27 Maret 2026 guna mengantisipasi puncak lonjakan arus balik pasca-Lebaran.
  • Status Hak Cuti: Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
  • Kompensasi Upah: Selama masa WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan standar yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku.
  • Kewajiban Pekerja: Meski lokasi bekerja fleksibel, setiap buruh/pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sesuai dengan standar operasional yang ada.

Pengecualian bagi Sektor Strategis

Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh.

Sehingga, skema WFA ini dikecualikan bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:

  • Kesehatan dan Logistik.
  • Transportasi dan Keamanan.
  • Manufaktur, Industri Makanan, dan Minuman.
  • Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan.

Terkait jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker memberikan wewenang penuh kepada setiap perusahaan untuk mengaturnya secara mandiri.

Perusahaan diminta menyusun sistem pelaporan dan koordinasi yang efektif agar performa karyawan tetap optimal meskipun tidak berada di lokasi kerja utama.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI