3. LPDP Buka Suara
Dalam story Instagram yang dibagikan akun Instagram @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026), LPDP menyayangkan polemik tersebut. LPDP menyebut DS itu dinilai tidak mencerminkan nilai integritas.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya di akun Instagram resmi LPDP.
4. Suami DS yang Juga Penerima LPDP Belum Menyelesaikan Pengabdian
LPDP menyebut suami DS yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan pengabdian. Mereka kini menetap di Inggris.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun," ujarnya.
"Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambahnya.
5. LPDP akan Memanggil Suami DS
LPDP tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan suami DS yang belum menyelesaikan pengabdian.
"LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," jelas lembaga.
6. LPDP Imbau DS untuk Bijak Bermedia Sosial
LPDP akan melakukan komunikasi dengan DS atas polemik tersebut. Pihaknya meminta DS bijak bermedia sosial.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.
7. DS Panen Hujatan Warganet
Usai videonya viral dan ditonton banyak orang, DS pun menerima berbagai hujatan warganet. Banyak yang tidak terima dengan sikap DS yang dianggap 'kabur' setelah menerima beasiswa LPDP dan tidak mengabdi sebagai balas budi terhadap negara.