- Warganet melacak latar belakang Dwi Sasetyaningtyas dan menemukan bahwa ayah mertuanya adalah mantan pejabat tinggi negara.
- Mertua Tyas diduga adalah Syukur Iwantoro, eks Sekjen dan Dirjen di Kementerian Pertanian.
- Sang mertua diketahui pernah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap impor bawang putih dan daging sapi.
Suara.com - Permintaan maaf Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas penerima LPDP yang banggakan paspor anak WNA belum cukup bagi publik.
Kecaman terus datang, hingga ada yang mengorek informasi tentang keluarga Tyas.
Seorang warganet melakukan penelusuran dan menduga adanya ketidaksinkronan antara cerita kehidupan Tyas dengan fakta di lapangan.
"Mba Sasetyaningtyas bilang dia dan suami itu hidup susah dulu," tulis akun @/birkindust_ di Thread pada Kamis, 19 Februari 2026.
Hasil investigasi mandiri warganet tersebut kemudian mengungkap identitas asli dari ayah mertua Dwi Sasetyaningtyas.
Sosok mertua Tyas tersebut diduga mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian negara Republik Indonesia.
"Gue nemu kalo ternyata mertua alias bokap suaminya itu pejabat tinggi kementrian ya?" lanjut akun tersebut dengan nada sindiran.
Pria yang dimaksud adalah Syukur Iwantoro. Ia merupakan sosok birokrat senior yang pernah menduduki jabatan strategis di sektor pertanian nasional.
Namun, hal yang paling mengejutkan bagi publik adalah catatan rekam jejak sang mertua yang pernah bersinggungan dengan hukum dengan status saksi.
Baca Juga: Dikecam karena Banggakan Paspor WNA, Penerima LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf
"Mana langganan (dipanggil) KPK lagi," tambah akun tersebut sembari mengunggah tangkapan layar berita terkait keterlibatan sang pejabat.
Berdasarkan penelusuran data historis, Syukur Iwantoro merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Syukur Iwanto pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam beberapa kasus suap terkait impor. Kasus Suap Impor Bawang Putih (2019) dan Kasus Suap Impor Daging Sapi (2013).