Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP

Nur Khotimah

Senin, 23 Februari 2026 | 07:55 WIB
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
Beasiswa LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Kejadian di media sosial memang tidak pernah ada habisnya. Belakangan, seorang alumni penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) viral karena video unggahannya.

Perempuan bernama Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas itu membahas anaknya yang mendapatkan kewarganeraan Inggris dengan narasi "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan."

Ucapan tersebut memicu kontroversi hingga menyeret nama suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro, yang juga seorang penerima beasiswa LPDP.

Dalam pembahasan kontroversi ini, muncul istilah 2N+1 yang dikait-kaitkan dengan suami Dwi Sasetyaningtyas. Lantas, apa itu 2N+1?

Tapi Apa Itu 2N+1?

Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)
Beasiswa LPDP (Dok. Kemenkeu)

Publik kemudian menggali latar belakang pendidikan keduanya. Suami Tyas, Arya Iwantoro, diketahui menjalani masa studi selama lima tahun sejak 2017 hingga 2022, untuk menyelesaikan jenjang S2 dan S3 menggunakan beasiswa LPDP.

Kemudian netizen mempertanyakan apakah sang suami sudah kembali untuk melaksanakan kewajibannya untuk 2N+1, atau justru sudah memiliki izin tertulis dari LPDP untuk berkarir di Inggris.

Dari sinilah kemudian istilah 2N+1 menarik perhatian publik. Beasiswa LPDP merupakan beasiswa pembiayaan penuh, yang memberikan pertanggungan pada semua biaya studi yang dijalani penerimanya.

Aturan 2N+1 sendiri adalah sebuah aturan dari LPDP untuk masa pengabdian setelah pendidikan selesai dilakukan.

2N mengacu pada dua kali masa studi, dan +1 adalah tambahan satu tahun dari total masa pengabdian tersebut.

baca juga

Nantinya, masa pengabdian tersebut harus dilakukan secara berturut-turut di Indonesia. Penerima beasiswa LPDP juga wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah proses kelulusan untuk menjalani masa kontribusi.

Arya Iwantoro diduga belum melaksanakan masa bakti ini setelah selesainya masa studi yang dijalankan di sana. Ini mengapa kemudian masyarakat kemudian memberikan tanggapan keras, yang disusul oleh klarifikasi dari LPDP dan Dwi Sasetyaningtyas sendiri.

Klarifikasi LPDP Terkait Diskusi Ini

LPDP sebagai lembaga pemberi beasiswa kemudian memberikan tanggapan resmi melalui akun Instagram yang dimilikinya. Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di luar negeri.

Lembaga ini kemudian sedang melakukan pendalaman internal dan telah memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan.

Sanksi ini berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa yang telah diterima dan digunakan selama masa studi yang bersangkutan.

Jelas nilainya tidak kecil, sebab untuk bisa menyelesaikan studi S2 dan S3, lengkap dengan biaya hidup selama lima tahun di Inggris memerlukan biaya yang besar.

Klarifikasi Dwi Sasetyaningtyas

Dwi Sasetyaningtyas [Instagram]
Dwi Sasetyaningtyas [Instagram]

Dwi Sasetyaningtyas sendiri kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadi yang ia miliki.

Pernyataan yang dinilai menyakitkan untuk masyarakat Indonesia ini diakui lahir dari rasa kecewa dan frustasi pribadi yang ia miliki.

Ia menyadari cara penyampaian yang dilakukan tidak tepat, karena jelas menyangkut identitas kebangsaan.

Tyas juga menegaskan tetap menghormati negara Indonesia dan memahami sensitivitas masyarakat luas atas pernyataan yang disampaikannya.

Sanksi yang Dapat Diberikan

Untuk alumni LPDP yang tidak melakukan pengabdian, sanksi tegas dapat diberikan. Terdapat tujuh tahapan sanksi yang bisa diberikan, yakni:

  • Tahap 1, alumni berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan diproses ke tahap 2.
  • Tahap 2, pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaan alumni.
  • Tahap 3, LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia untuk mereka yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak ada kabar.
  • Tahap 4, alumni akan diminati keterangan oleh LPDP, hasil keterangan akan dituangkan dalam BAPK.
  • Tahap 5, jika alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.
  • Tahap 6, jika alumni tidak kembali sesuai ketentuan, maka diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa.
  • Tahap 7, jika alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan, maka penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Itu tadi apa itu 2N+1 yang ramai dibahas di kasus Tyas LPDP dan suami. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:52 WIB

Terkini

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:08 WIB

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:50 WIB

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

×