Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

Nur Khotimah

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB
Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

Suara.com - THR 2026 termasuk salah satu topik yang sering mendapat perhatian intens menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20-22 Maret 2026.

THR atau Tunjangan Hari Raya sebenarnya hak yang harus diberikan pada pekerja, entah itu PNS/ASN ataupun karyawan perusahaan swasta.

Pembahasan terkait nilai nominal dan waktu pencairan THR selalu ditunggu setiap tahun oleh siapa pun yang berstatus sebagai pekerja.

Selain kewajiban pemilik usaha maupun Pemerintah, THR mampu menggerakan roda perekonomian. Sebab, adanya peningkatan daya beli masyarakat dari penerimaan hak tersebut dalam nominal tertentu.

THR bukan sekedar bonus semata, namun suatu kewajiban hukum yang telah diatur sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan Indonesia.

Perusahaan swasta maupun pemerintah mempunyai mekanisme masing-masing terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Namun, dalam artikel ini topik pembahasannya lebih difokuskan pada sektor swasta.

Lantas bagaimana ketentuan THR 2026 untuk karyawan tetap maupun kontrak? Paling lambat kapan penerimaannya? Simak penjelasan singkatnya berikut ini.

Mengenal THR dan Kategori Penerima Manfaat

Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya? (Freepik)
Ilustrasi THR. (Freepik)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tipe pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan berdasarkan ketentuan.

Pembagian THR mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.

baca juga

Meskipun memiliki peraturan mengikat, tidak semua pekerja mendapatkan hak terkait THR. Karena ada kategori khusus terkait siapa saja yang berhak menerima.

Berikut rincian kategori penerima THR:

  • Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilahnya dikenal sebagai karyawan kontrak.
  • Pekerja Harian Lepas.
  • PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri.
  • Pensiunan serta penerima tunjangan APBN/APBD.

Selain kategori tersebut, pekerja juga harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Sebagai tambahan informasi, hak pemberian THR tidak bisa begitu saja ditiadakan pakai perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan.

Waktu Pencairan THR 2026 untuk Pekerja atau Buruh Swasta

Informasi terkait jadwal pencairan THR 2026 selalu dinantikan banyak orang. Kalau karyawan swasta sesuai dengan regulasi serta kesesuaian pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembagian atau pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat dilakukan pada 7 hari sebelum tiba waktunya perayaan hari raya keagamaan.

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan tanggal 20-22 Maret 2026, maka penerimaan THR karyawan swasta terjadi sekitar 13-15 Maret 2026.

Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh dengan cara transfer, tidak boleh diangsur, apalagi sampai menunda pembayaran.

Cara Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Pemberian Tunjangan Hari Raya sesungguhnya dihitung teliti menggunakan rumus tertentu, bahkan Anda sebagai penerima manfaat juga bisa ikut menghitungnya.

Ada dua rumus yang bisa digunakan untuk menghitung nominal Tunjangan Hari Raya. Berikut rincian singkatnya.

  • Rumus Perhitungan THR untuk Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Bagi para pekerja swasta yang mempunyai masa kerja 12 tahun lebih dan berturut-turut, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan penuh dengan perhitungan sebagai berikut.

Rumus perhitungannya yaitu:

THR = 1 X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Contoh mudahnya seperti ini, ada karyawan yang mempunyai gaji pokok Rp6.000.000 serta tunjangan tetap Rp1.500.000, maka besaran THR senilai Rp7.500.000.

  • Rumus Perhitungan untuk THR dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Bagi Anda yang saat ini sudah bekerja pada perusahaan swasta tapi masa kerjanya kurang dari 1 tahun, tetap mendapatkan THR tapi dengan nominal berbeda.

Rumus perhitungannya sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja : 12) X 1 Bulan Upah.

Contohnya seperti ini, ada seorang pekerja atau karyawan baru bekerja 7 bulan. Upah yang diterima bulanan senilai Rp4.500.000, maka berhak menerima THR sebesar Rp2.625.009.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal

3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 21:58 WIB

Ramadan, THR, dan Ujian Kedewasaan Finansial

Ramadan, THR, dan Ujian Kedewasaan Finansial

Your Say | Senin, 23 Februari 2026 | 09:35 WIB

45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan

45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan

Lifestyle | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:21 WIB

Terkini

Review Vigilante: Ketika Batas Antara Pahlawan dan Penjahat Mulai Kabur

Review Vigilante: Ketika Batas Antara Pahlawan dan Penjahat Mulai Kabur

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Legislator PDIP Soroti Data Desil Tak Akurat, Ancam Anak Indonesia Putus Sekolah

Legislator PDIP Soroti Data Desil Tak Akurat, Ancam Anak Indonesia Putus Sekolah

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Gerbang Gaib Terbuka! Ini 10 Pantangan Selama Bulan Hantu Tionghoa yang Harus Kamu Tahu

Gerbang Gaib Terbuka! Ini 10 Pantangan Selama Bulan Hantu Tionghoa yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Sekolah di Indragiri Hulu Diliburkan Akibat Asap Karhutla, Siswa Belajar Daring

Sekolah di Indragiri Hulu Diliburkan Akibat Asap Karhutla, Siswa Belajar Daring

Riau | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Bank Mandiri Bantah Nasabah Tarik Dana Besar-besaran Imbas Polemik Rekening Botok

Bank Mandiri Bantah Nasabah Tarik Dana Besar-besaran Imbas Polemik Rekening Botok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Dari Probolinggo untuk NTT, Kepedulian Terus Mengalir bagi Korban Gempa Bumi

Dari Probolinggo untuk NTT, Kepedulian Terus Mengalir bagi Korban Gempa Bumi

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Cara Klaim Promo Voucher Belanja Rp50 Ribu di Market City dari BRI

Cara Klaim Promo Voucher Belanja Rp50 Ribu di Market City dari BRI

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja

Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Cara Mencari Tinggi Trapesium Jika Diketahui Luas dan Sisi Sejajarnya, Lengkap Pembahasan Soal

Cara Mencari Tinggi Trapesium Jika Diketahui Luas dan Sisi Sejajarnya, Lengkap Pembahasan Soal

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Segera Tayang di Netflix! 4 Fakta Wajib Tahu tentang Drakor Mousetrap yang Dibintangi Ryu Jun Yeol

Segera Tayang di Netflix! 4 Fakta Wajib Tahu tentang Drakor Mousetrap yang Dibintangi Ryu Jun Yeol

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×