Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Nur Khotimah

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:05 WIB
Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Suara.com - Dalam praktik pernikahan di Indonesia, penggunaan bahasa Arab saat ijab kabul sudah menjadi hal yang lazim.

Banyak pasangan memilih melafalkan akad dengan bahasa Arab karena dianggap lebih utama, lebih sesuai dengan tradisi keagamaan, atau memang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan setempat.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika mempelai pria, wali, atau bahkan saksi tidak benar-benar memahami arti lafaz bahasa Arab yang diucapkan?

Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat Islam?

Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan sebuah akad yang menjadi fondasi rumah tangga.

Dalam Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan perjanjian yang sakral dan mengikat. Oleh sebab itu, kejelasan dan kesadaran dalam pelaksanaannya menjadi hal utama.

Salah satu penjelasan terkait persoalan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang mengucapkan atau mendengarnya tidak memahami makna rinci dari setiap kata yang diucapkan.

Syekh Zainuddin menuliskan:

baca juga

وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ

Artinya: "Apabila seorang qadhi atau penghulu menikahkan pasangan dengan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli lafaz tersebut, tetapi ia memahami bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh guru beliau dan Syekh 'Athiyyah."

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi syarat utama bukanlah pemahaman mendalam atas arti per kata dalam bahasa Arab, melainkan kesadaran bahwa lafaz yang diucapkan memang merupakan ijab kabul pernikahan.

Dengan kata lain, selama para pihak memahami bahwa ucapan tersebut adalah bentuk akad nikah, bukan ucapan lain, maka akadnya dinyatakan sah.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan akad, selama substansi dan niatnya jelas.

Bahasa Arab memang memiliki keutamaan karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan banyak digunakan dalam literatur fikih klasik. Namun, pemahaman literal terhadap seluruh kosakata bukanlah syarat mutlak sahnya akad.

Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar sebelum akad dilangsungkan, mempelai pria, wali, dan saksi memahami makna dari lafaz yang akan diucapkan.

Tujuannya agar prosesi akad berjalan dengan lebih khidmat, penuh kesadaran, dan tidak sekadar menjadi formalitas.

Pemahaman ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan pengucapan yang dapat mengubah makna atau menimbulkan keraguan.

Selain persoalan bahasa, penting pula untuk memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah.

Mengacu pada penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab dan qabul).

Pertama, mempelai pria. Calon suami harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram), tidak dalam keadaan terpaksa, jelas identitasnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya halal baginya.

Kedua, mempelai wanita. Calon istri harus merupakan perempuan yang sah dan halal dinikahi oleh calon suami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah), persusuan, atau hubungan semenda (kemertuaan).

Ketiga, wali. Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Urutan wali biasanya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah lainnya sesuai ketentuan fikih.

Keempat, dua orang saksi. Saksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kehadiran saksi menjadi bukti sahnya akad dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Kelima, shighat atau ijab dan qabul. Inilah inti dari akad nikah, berupa pernyataan menikahkan dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (qabul). Shighat harus diucapkan secara jelas, berurutan, dan tidak diselingi jeda yang lama atau ucapan lain yang dapat memutus kesinambungan akad.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam akad nikah tetap sah meskipun tidak semua pihak memahami arti detailnya, selama mereka menyadari bahwa lafaz tersebut adalah akad pernikahan.

Namun, memahami makna ijab kabul tetap dianjurkan agar pernikahan dimulai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan komitmen yang diikrarkan.

Pada akhirnya, esensi akad nikah dalam Islam terletak pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, serta adanya niat dan kesepahaman yang jelas antara para pihak. Bahasa hanyalah sarana, sedangkan yang utama adalah substansi akad itu sendiri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32 WIB

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadan 2026 Bahasa Arab dan Latin

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadan 2026 Bahasa Arab dan Latin

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 09:49 WIB

Takdir dalam Seragam Putih

Takdir dalam Seragam Putih

Your Say | Minggu, 15 Februari 2026 | 21:15 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×