Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya

Farah Nabilla

Selasa, 03 Maret 2026 | 05:01 WIB
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
Ilustrasi Anak dan Ayah - Bolehkan Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? (Freepik)

Suara.com - Zakat menjadi salah satu kewajiban bagi kaum Muslim karena termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Ibadah satu ini tak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, namun juga wujud kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama makhluk yang membutuhkan.

Sebagaimana diketahui, jenis zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama diperuntukkan bagi kalangan tentu (khususnya bagi golongan orang tidak mampu), namun mekanisme pembayaran zakat mal daj zakat fitrah cukup berbeda. Tak sedikit orang yang mempertanyakan bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua?

Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam konteks ibadah zakat mal dan zakat fitrah dengan kewajiban penting dalam Islam. Mari pahami bersama terkait dalil dan pandangan ulama tentang perkara ini. Sebelum itu, simak terlebih dahulu perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah.

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah terlebih dahulu:

1. Definisi Zakat Mal

Zakat mal merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta benda yang sudah mencapai nisab dan haul. Adapun harta yang wajib dikeluarkan atau dizakati pun beragam, meliputi emas, perak, uang tunai, pendapatan perbulan serta berbagai bentuk kekayaan lainnya. Persyaratan utama yaitu harta tersebut sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.

Syarat wajib pemberian zakat mal yaitu bersumber dari harta yang halal, dimiliki secara penuh, sudah mencapai nisab, serta telah memenuhi syarat haul.

2. Defisini Zakat Fitrah

baca juga

Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat jiwa. Secara umum, zakat fitrah merupakan kewajinan setiap jiwa atau orang yang beragama Islam untuk memberikan sebagian harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah ditunaikan secara khusus do bulan Ramadhan. Adapun tujuan utama kegiatan tersebut untuk mensucikan setiap jiwa.

Kesimpulannya, perbedaan utama zakat mal dan zakat fitrah adalah zakat mal diberikan atas harta yang sudah mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah diberikan atas kebutuhan makanan pokok individu selama bulan Ramadhan.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat diberikan dari muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Para ulama dari berbagai madzhab sepakat jika ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT pun telah menetapkan ketentuan ini melalui firman-Nya dalam Surah At-Taubah ayat 60.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Bolehkan Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua?

Jawabannya tentu saja bisa, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Meskipun orang tua merupakan bagian dari penerima zakat yang dibolehkan, namun ada perbedaan pandangan di antara para ulama.

Perbedaan itu muncul dari penafsiran terkait dalil-dalil serta pemahaman terhadap prinsip keadilan dalam pendistribusian zakat.

Berbeda halnya dengan pendapat Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, beliau menjelaskan zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, ataupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan.

Hal tersebut lantaran seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua serta anggota keluarganya, sehingga mereka tidak diperkenanlan menerima zakat darinya.

Tak hanya itu, apabila orang tua tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan sesuai kekayaan si muzakki. Bila zakat diberikan kepada orang tua yang miskin, maka si muzakki tetap akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, karena ia tak lagi memiliki tanggung jawab menafkahinya.

Ketentuan yang serupa juga berlaku untuk seorang istri. Ibnu Mundzir menegaskan jika para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak berkewajiban memberi zakat kepada istrinya. Kecuali bila dia berutang, maka dia berhak diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utang-utangnya.

Kemudian apabila seorang anak memiliki kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya atau orang lain, maka ia tidak berhak dan tidak berdosa. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).

Islam sangat menekankan pentingnya hubungan baik antara keluarga. Zakat kepada orang tua, perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kebutuhan yang mendesak.

Pemberian zakat kepada orang tua sah-saha saja jika termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi prinsip sebenarnya, lebih kepada mencukupi nafkah orang tua.

Demikian tadi ulasan seputar bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua? Semoga penjelasan di atas membantu!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa

Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa

Bola | Senin, 02 Maret 2026 | 20:44 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 00:15 WIB

Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime

Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:30 WIB

THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya

THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:27 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:52 WIB

Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar

Buka Puasa dan Adzan Magrib Hari Ini 2 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal di 6 Kota Besar

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 17:00 WIB

5 Rekomendasi Gamis Bini Orang Rp200 Ribuan yang Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026

5 Rekomendasi Gamis Bini Orang Rp200 Ribuan yang Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×