Suara.com - Zakat menjadi salah satu kewajiban bagi kaum Muslim karena termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Ibadah satu ini tak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, namun juga wujud kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama makhluk yang membutuhkan.
Sebagaimana diketahui, jenis zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun sama-sama diperuntukkan bagi kalangan tentu (khususnya bagi golongan orang tidak mampu), namun mekanisme pembayaran zakat mal daj zakat fitrah cukup berbeda. Tak sedikit orang yang mempertanyakan bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua?
Pertanyaan tersebut kerap muncul dalam konteks ibadah zakat mal dan zakat fitrah dengan kewajiban penting dalam Islam. Mari pahami bersama terkait dalil dan pandangan ulama tentang perkara ini. Sebelum itu, simak terlebih dahulu perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah.
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah terlebih dahulu:
1. Definisi Zakat Mal
Zakat mal merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta benda yang sudah mencapai nisab dan haul. Adapun harta yang wajib dikeluarkan atau dizakati pun beragam, meliputi emas, perak, uang tunai, pendapatan perbulan serta berbagai bentuk kekayaan lainnya. Persyaratan utama yaitu harta tersebut sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul.
Syarat wajib pemberian zakat mal yaitu bersumber dari harta yang halal, dimiliki secara penuh, sudah mencapai nisab, serta telah memenuhi syarat haul.
2. Defisini Zakat Fitrah
Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat jiwa. Secara umum, zakat fitrah merupakan kewajinan setiap jiwa atau orang yang beragama Islam untuk memberikan sebagian harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat fitrah ditunaikan secara khusus do bulan Ramadhan. Adapun tujuan utama kegiatan tersebut untuk mensucikan setiap jiwa.
Kesimpulannya, perbedaan utama zakat mal dan zakat fitrah adalah zakat mal diberikan atas harta yang sudah mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah diberikan atas kebutuhan makanan pokok individu selama bulan Ramadhan.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat diberikan dari muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Para ulama dari berbagai madzhab sepakat jika ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT pun telah menetapkan ketentuan ini melalui firman-Nya dalam Surah At-Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Bolehkan Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua?
Jawabannya tentu saja bisa, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Meskipun orang tua merupakan bagian dari penerima zakat yang dibolehkan, namun ada perbedaan pandangan di antara para ulama.
Perbedaan itu muncul dari penafsiran terkait dalil-dalil serta pemahaman terhadap prinsip keadilan dalam pendistribusian zakat.
Berbeda halnya dengan pendapat Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, beliau menjelaskan zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, ataupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut lantaran seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua serta anggota keluarganya, sehingga mereka tidak diperkenanlan menerima zakat darinya.
Tak hanya itu, apabila orang tua tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan sesuai kekayaan si muzakki. Bila zakat diberikan kepada orang tua yang miskin, maka si muzakki tetap akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, karena ia tak lagi memiliki tanggung jawab menafkahinya.
Ketentuan yang serupa juga berlaku untuk seorang istri. Ibnu Mundzir menegaskan jika para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak berkewajiban memberi zakat kepada istrinya. Kecuali bila dia berutang, maka dia berhak diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utang-utangnya.
Kemudian apabila seorang anak memiliki kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya atau orang lain, maka ia tidak berhak dan tidak berdosa. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Islam sangat menekankan pentingnya hubungan baik antara keluarga. Zakat kepada orang tua, perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kebutuhan yang mendesak.
Pemberian zakat kepada orang tua sah-saha saja jika termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi prinsip sebenarnya, lebih kepada mencukupi nafkah orang tua.
Demikian tadi ulasan seputar bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua? Semoga penjelasan di atas membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari