Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan, saat ini, KPK membawa Fadia dan sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Setelah penangkapan Fadia Arafiq, kekayaan orang nomor satu di Pekalongan pun jadi sorotan. Banyak yang penasaran dengan besaran gaji Bupati Pekalongan ini, termasuk bisnis apa saja yang ia miliki.
Gaji Bupati Pekalongan
Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d.
Dalam peraturan tersebut tertulis:
“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.”
Artinya, gaji bupati tahun 2026 adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan sedangkan wakil bupati menerima Rp1,8 juta per bulan.
Angka ini berlaku hingga saat ini karena belum ada revisi atau pembaharuan regulasi terkait besaran gaji tersebut.
Selain gaji pokok, bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional.
Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan jabatan untuk bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Bupati menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan.
Bupati juga menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPO digunakan untuk menunjang tugas-tugas, seperti koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lainnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Fasilitas Negara
Tak hanya gaji dan tunjangan, bupati juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara, termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 109 Tahun 2000.
Daftar Kekayaan Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK menunjukkan bahwa Fadia mempunyai kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 (Rp85,6 miliar).
Kekayaan milik anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq, itu terbagi ke dalam sejumlah aset dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: 26 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Pekalongan dan Bogor. Total nilai dari aset ini adalah Rp74.290.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Hyundai Minibus tahun 2013 (Rp200.000.000) dan Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 (Rp980.000.000). Kedua mobil ini bernilai Rp1.180.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp3.020.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp10.333.500.000.
- Utang: Rp3.200.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp85.623.500.000.
Sempat Jadi Penyanyi, Lagunya Melejit
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia A Rafiq diketahui merupakan penyanyi dari lagu berjudul "Cik Cik Bum Bum". Lagu yang dirilis tahun 2001 ini sempat hits dan booming pada zamannya.
Kontributor : Rizky Melinda