Suara.com - Menjelang Lebaran 2026, Perhatian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tak hanya soal libur atau mudik, tapi juga THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya biasa menjadi pegangan finansial penting selama Ramadan hingga Lebaran.
Selama ini, THR merupakan hak hampir seluruh pegawai pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
Namun, skema pencairan THR untuk PPPK paruh waktu masih perlu diklarifikasi dan menjadi perhatian pegawai di berbagai daerah.
Oleh karena itu, berikut akan dibahas perihal aturan THR 2026 untuk PPPK paruh waktu. Kira-kira, kapan THR tersebut cair?
Regulasi dan Hak THR PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dasarnya diatur melalui beberapa regulasi terbaru termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi landasan teknis pencairan THR ASN di tahun 2026.
Aturan ini menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri kepada pegawai yang aktif bekerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan ini tidak membedakan secara keras antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu selama mereka aktif dan terdaftar pada periode tersebut.
Selain itu, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Dengan begitu, PPPK paruh waktu memiliki hak atas penghasilan dan tunjangan, termasuk THR Lebaran. Namun besaran dan komposisinya disesuaikan dengan skema kerja paruh waktu dan kemampuan anggaran instansi.
Kendati begitu hingga awal Maret 2026 belum semua instansi memiliki payung hukum yang sangat rinci untuk THR PPPK paruh waktu.
Misalnya, beberapa pemerintah daerah seperti Kota Bandung masih menunggu regulasi pusat karena belum dapat memastikan administrasi dan kesiapan anggarannya.
Berdasarkan aturan umum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR ASN harus dilakukan 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Dengan kalender Hijriah yang memperkirakan Idul Fitri pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR 2026 PPPK paruh waktu diprediksi mulai sekitar 3 Maret 2026 dan berlangsung hingga sekitar 17 Maret 2026, dengan catatan hari libur seperti Hari Nyepi, cuti bersama Idul Fitri, serta akhir pekan tidak dihitung dalam perhitungan hari kerja.
Ini berarti bagi banyak PPPK paruh waktu, pencairan kemungkinan dilakukan pada rentang awal hingga pertengahan Maret 2026.
Estimasi periode pencairan ini juga memperhitungkan tren kebijakan pemerintah yang biasanya menyalurkan THR sebelum puncak mudik dan sebelum hari raya tiba, yakni sekitar 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
Beberapa sumber ikut memperkirakan fase pencairan ini kemungkinan akan berada di pertengahan Maret, khususnya jika kalender hari raya telah ditetapkan melalui sidang isbat.
Besaran THR: Proporsional dan Sesuai Komponen Penghasilan

Untuk besaran THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu, pemerintah merujuk pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan skema kerja paruh waktu masing-masing pegawai.
Dalam aturan yang berlaku, THR bagi PPPK paruh waktu umumnya setara dengan nilai satu bulan penghasilan penuh namun dihitung secara proporsional sesuai bulan kerja yang telah dijalani jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
Komponen penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang relevan.
Karena PPPK paruh waktu memiliki kontrak dan jam kerja yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, besaran THR yang diterima berbeda-beda antar individu.
Besaran THR itu ditentukan oleh kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran daerah. Komponen tunjangan yang masuk juga disesuaikan berdasarkan regulasi instansi.
Meskipun kebijakan dasar telah tersedia, tantangan administratif masih terasa di lapangan. Belum semua instansi daerah langsung mengimplementasikan pencairan THR PPPK paruh waktu karena masih menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat atau kesiapan anggaran daerah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu tentang jaminan pencairan tepat waktu.
Namun secara umum, persiapan anggaran sudah dilakukan di beberapa daerah besar seperti Jawa Barat yang telah menyiapkan lebih dari Rp60 miliar untuk THR PPPK paruh waktu, menunjukkan upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan pencairan sebelum Lebaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni