- Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, dengan kewajiban menunaikan Zakat Fitrah sebelum salat Id.
- Zakat fitrah bertujuan menyucikan diri setelah Ramadan dan membantu yang membutuhkan.
- Pelaksanaannya harus disertai niat sesuai peruntukan, mulai dari untuk diri sendiri, anak, ataupun keluarga.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Seorang kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Hal ini mencakup istri, anak, dan orang lain yang berada dalam nafkahnya.
Karena itu, lafaz niatnya pun disesuaikan agar mencakup seluruh tanggungan tersebut. Niat ini menegaskan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah bagi keluarga.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Zakat fitrah untuk istri biasanya ditunaikan oleh suami sebagai kepala keluarga. Hal ini karena istri termasuk dalam tanggungan nafkah yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, niat zakat fitrah untuk istri perlu dilafalkan secara khusus agar ibadah tersebut sah dan sesuai ketentuan. Lafaznya pun hanya berbeda pada penyebutan objek yang diniatkan.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.