- Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, dengan kewajiban menunaikan Zakat Fitrah sebelum salat Id.
- Zakat fitrah bertujuan menyucikan diri setelah Ramadan dan membantu yang membutuhkan.
- Pelaksanaannya harus disertai niat sesuai peruntukan, mulai dari untuk diri sendiri, anak, ataupun keluarga.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Seorang kepala keluarga biasanya menunaikan zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Hal ini mencakup istri, anak, dan orang lain yang berada dalam nafkahnya.
Karena itu, lafaz niatnya pun disesuaikan agar mencakup seluruh tanggungan tersebut. Niat ini menegaskan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah bagi keluarga.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Zakat fitrah untuk istri biasanya ditunaikan oleh suami sebagai kepala keluarga. Hal ini karena istri termasuk dalam tanggungan nafkah yang wajib dipenuhi.
Dengan demikian, niat zakat fitrah untuk istri perlu dilafalkan secara khusus agar ibadah tersebut sah dan sesuai ketentuan. Lafaznya pun hanya berbeda pada penyebutan objek yang diniatkan.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Anak, baik laki-laki maupun perempuan, juga termasuk dalam tanggungan orang tua yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu, niat zakat fitrah untuk anak perlu disesuaikan dengan penyebutan anak yang dimaksud.
Biasanya, nama anak disebutkan dalam niat untuk memperjelas peruntukan zakat tersebut. Hal ini penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.
Arab (anak laki-laki):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Arab (anak perempuan):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Demikian bacaan niat zakat fitrah sesuai peruntukan. Dengan memahami dan melafalkannya dengan benar, ibadah zakat fitrah diharapkan menjadi lebih sempurna dan diterima.