- Vidi Aldiano diketahui sempat memiliki visa haji sebelum wafat, menurut keterangan ayahnya, Harry Kiss.
- Karena belum sempat berangkat, keluarga menyiapkan dadal haji untuk almarhum.
- Badal haji dilakukan sebagai pengganti ibadah haji bagi yang telah meninggal atau tidak mampu.
Dalam praktiknya, badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Jika seseorang masih mampu menjalankan haji sendiri, maka tidak diperbolehkan diwakilkan.
Menurut Mazhab Syafi'i, salah satu syarat utama badal haji adalah orang yang mewakili harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika belum, maka badal haji yang dilakukan dinilai tidak sah menurut sebagian besar ulama.
Selain itu, orang yang dibadalkan harus memenuhi kriteria tertentu seperti telah meninggal atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh. Ketentuan ini penting agar badal haji tidak disalahgunakan.
Badal haji juga tidak boleh dilakukan untuk lebih dari satu orang dalam satu waktu. Setiap pelaksanaan hanya berlaku untuk satu orang yang diwakili agar ibadahnya tetap sah.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah niat dalam pelaksanaan badal haji. Niat harus secara jelas menyebutkan nama orang yang diwakili karena menjadi pembeda utama dengan haji untuk diri sendiri.
Prosedur Badal Haji dan Perkiraan Biayanya
Secara umum, prosedur badal haji tidak berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji biasa. Seluruh rangkaian seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, hingga lempar jumrah tetap dilakukan secara lengkap.
Perbedaan utama terletak pada niat yang ditujukan untuk orang yang dibadalkan. Niat tersebut harus diucapkan sejak awal sebagai bentuk kejelasan ibadah yang dilakukan. Berikut bacaan niatnya:
Niat badal haji dalam Bahasa Arab:
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Niat badal haji dalam Latin:
Nawaitul hajja 'an fulan (sebut nama) wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala".
Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan badal haji juga dapat melalui pengajuan oleh keluarga atau ahli waris.
Prosesnya melibatkan pihak penyelenggara haji dan harus memenuhi persyaratan administratif tertentu.