Suara.com - Bulan Syawal selalu punya nuansa berbeda bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Setelah melewati Ramadan dan merayakan Idulfitri, tidak sedikit pasangan yang memilih bulan Syawal sebagai waktu untuk melangsungkan pernikahan.
Fenomena ini bahkan membuat Syawal kerap disebut sebagai “musim menikah”. Namun, di balik tradisi yang berkembang di masyarakat, ada landasan historis dan keagamaan yang cukup kuat dalam Islam.
Syawal bukan sekadar bulan setelah Ramadan, tetapi juga memiliki nilai simbolis dan spiritual yang menjadikannya waktu yang baik untuk memulai kehidupan baru.
Melansir dari laman NU, pada masa jahiliyah masyarakat Arab memiliki keyakinan bahwa bulan Syawal adalah waktu yang kurang baik untuk menikah.
Mereka menganggap bulan ini membawa kesialan dalam rumah tangga. Keyakinan semacam ini pada dasarnya tidak memiliki dasar yang jelas, melainkan hanya kepercayaan turun-temurun.
Islam datang untuk meluruskan pandangan tersebut. Nabi Muhammad SAW secara tegas menolak anggapan bahwa ada bulan sial untuk menikah. Bahkan, beliau memberikan contoh langsung dengan menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, disebutkan:
عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عنده مني
‘An ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha qālat: tazawwajanī Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam fī Syawwāl, wa banā bī fī Syawwāl, fa ayyu nisā’i Rasūlillāh kānat aḥẓā ‘indahu minnī.
Artinya: "Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan beliau mulai hidup bersamaku pada bulan Syawal. Maka istri Rasulullah mana yang lebih beruntung di sisi beliau dibandingkan diriku?" (HR. Muslim).
Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Syawal. Bahkan, justru menunjukkan keutamaan bulan tersebut.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits tersebut mengandung anjuran menikah di bulan Syawal. Para ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, menjadikannya sebagai dasar bahwa menikah di bulan ini hukumnya sunnah jika memungkinkan.
Berikut penjelasan Imam Nawawi:
فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيثِ
Fīhi istihbābut tazwīj wat-tazawwuj wad-dukhūl fī Syawwāl, wa qad naṣṣa aṣḥābunā ‘alā istihbābih, wastadallū bihādzal ḥadīts.