- Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi tambang.
- PT AKT diduga menambang dan menjual batu bara meski izin dicabut sejak 2017.
- Berikut ulasan profil, perjalanan karier, dan bisnis pengusaha miliarder tersebut.
Suara.com - Sosok pengusaha Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PT AKT milik Samin Tan diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. Aktivitas ini pun dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kasus ini, sosok Samin Tan pun kembali menjadi perhatian. Berikut profil serta perjalanan karier dan bisnisnya.

Latar Belakang dan Pendidikan Samin Tan
Samin Tan lahir pada 3 Maret 1964 di Teluk Pinang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ia sempat menempuh pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Tarumanegara pada 1986.
Ia pernah bekerja sebagai mitra di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro pada periode 1987 hingga 1998, kemudian melanjutkan karier di Deloitte Touche hingga 2002.
Perjalanan Bisnis di Dunia Pertambangan
Pada 2007, Samin Tan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Perusahaan ini berkembang pesat dan menjadikannya salah satu pelaku usaha yang diperhitungkan di industri energi.
Ia juga sempat memimpin perusahaan tambang Bumi Plc yang tercatat di bursa London. Melalui bisnis tersebut, Samin Tan berhasil mengumpulkan kekayaan dalam jumlah besar.
Pada 2011, namanya masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes dengan estimasi kekayaan mencapai sekitar 940 juta dolar AS.
Kasus Korupsi Tambang yang Menjerat Samin Tan
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan perannya sebagai pemilik manfaat utama PT Asmin Koalindo Tuhup.
Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara perusahaan milik Samin Tan sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung setelah pencabutan izin tersebut.