Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Nur Khotimah

Kamis, 02 April 2026 | 14:37 WIB
Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya
Kapan WFH Swasta Berlaku? Ini Jadwal dan Aturan Terbaru Pasca Lebaran 2026 (freepik)

Suara.com - Belakangan ini, kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkannya kembali pasca Lebaran 2026.

Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah WFH juga berlaku untuk karyawan swasta, dan kapan mulai diterapkan?

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah memang telah menyiapkan skema WFH yang akan berlaku secara nasional. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami agar tidak salah informasi.

WFH Swasta Mulai Berlaku Kapan?

Ilustrasi WFH (Photo by Ashish Sangai on Unsplash)
Ilustrasi WFH (Unsplash/Ashish Sangai)

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Namun, perlu dicatat:

  • Hingga saat ini, tanggal pasti pelaksanaan belum diumumkan secara detail
  • Pemerintah masih menyusun aturan teknisnya
  • Implementasi akan diumumkan setelah semua regulasi siap.

Terbaru, Menaker Yassierli diketahui telah mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Kebijakan ini mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, diminta untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing.

Sementara itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan hak pekerja tetap terpenuhi.

Kemudian, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi gaji maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.

Apakah WFH Wajib untuk Swasta?

Jawabannya tidak wajib, tapi dianjurkan. Berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk sektor swasta:

baca juga
  • WFH bersifat imbauan dari pemerintah
  • Keputusan akhir tetap ada di masing-masing perusahaan
  • Disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis

Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi.

Skema WFH 2026: Hanya 1 Hari per Minggu

Kebijakan WFH ini tidak seperti saat pandemi. Skemanya lebih terbatas, yaitu:

  • WFH hanya 1 hari dalam seminggu
  • Berlaku dalam sistem kerja 5 hari
  • Sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO)

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi.

Kenapa WFH Diterapkan Lagi? Ini Alasannya

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menerapkan WFH kembali karena:

1. Efisiensi Energi Nasional

WFH dapat mengurangi mobilitas harian masyarakat, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan hingga sekitar 20% per hari.

2. Dampak Global (Harga Minyak Naik)

Kenaikan harga energi akibat situasi global menjadi faktor utama kebijakan ini.

3. Fleksibilitas Kerja Modern

WFH dianggap sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih adaptif.

Tidak Semua Pekerja Bisa WFH

Walaupun ada kebijakan ini, tidak semua sektor bisa menerapkannya. Sektor yang kemungkinan bisa WFH:

  • Pekerjaan administratif
  • Digital / IT
  • Marketing, finance, HR

Sektor yang Tetap WFO:

  • Pelayanan publik (rumah sakit, transportasi, dll.)
  • Manufaktur & produksi
  • Retail & logistik
  • Pariwisata & hospitality

Sektor-sektor tersebut tetap membutuhkan kehadiran fisik sehingga tidak memungkinkan WFH.

WFH vs WFA saat Lebaran, Jangan Tertukar!

Banyak yang masih bingung antara WFH dan WFA (Work From Anywhere).

  • WFA Lebaran 2026: Berlaku pada tanggal tertentu (sebelum & setelah Lebaran)
  • WFH pasca Lebaran: Skema rutin (1 hari/minggu)

Contohnya, WFA sempat diterapkan pada:

  • 16–17 Maret 2026
  • 25–27 Maret 2026

Sementara WFH adalah kebijakan lanjutan yang sifatnya lebih permanen (meski masih tahap awal).

Jadi, menjawab pertanyaan utama kapan WFH swasta berlaku? WFH swasta diperkirakan akan mulai berlaku setelah Lebaran 2026, namun belum ada tanggal pasti.

Hal ini tidak wajib, tapi dianjurkan oleh pemerintah. Skemanya hanya 1 hari kerja per minggu.

Keputusan akhir tetap berada di perusahaan masing-masing, sehingga Anda tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari kantor atau HR. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026

480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh: Emil Audero Gantikan Maarten Paes

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh: Emil Audero Gantikan Maarten Paes

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:41 WIB

×