Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah mulai mendorong pendekatan baru dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui kebijakan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menekan konsumsi energi, baik di sektor perkantoran maupun transportasi.

Yassierli menjelaskan, dalam konteks ketahanan energi, penerapan WFH dinilai dapat mengurangi penggunaan listrik di gedung perkantoran, mulai dari kebutuhan pendingin ruangan, pencahayaan, hingga operasional perangkat kerja. Di sisi lain, berkurangnya mobilitas pekerja diyakini akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama di kota-kota besar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas. Perusahaan diminta memastikan kualitas layanan dan kinerja tetap optimal, sementara hak pekerja, termasuk upah dan cuti, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, serta industri dan produksi, dikecualikan dari imbauan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa strategi efisiensi energi melalui WFH tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengajak perusahaan untuk memperkuat praktik hemat energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, pengendalian konsumsi energi, serta pembangunan budaya sadar energi di kalangan pekerja.

Pelibatan pekerja dan serikat pekerja juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi antara manajemen dan tenaga kerja diharapkan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menciptakan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkontribusi pada penghematan energi.***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×