4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Agatha Vidya Nariswari | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat (Instagram)
  • Kampus FHUI sedang menginvestigasi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat. 
  • Para pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara berdasarkan aturan UU TPKS. 
  • Selain sanksi pidana, pihak kampus berpotensi menjatuhkan hukuman Drop Out bagi mahasiswa bermasalah. 

Suara.com - Jagat maya kembali mendidih setelah terbongkarnya skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa UI di sebuah grup chat. Publik kini menuntut keadilan dan mendesak pihak kampus agar segera menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelakunya.

Kasus ini pertama kali mencuat dan langsung viral usai akun X @sampahfhui membongkar isi obrolan grup tersebut pada 11 April 2026 lalu.

Tangkapan layar yang beredar sontak bikin geram netizen karena isinya penuh dengan kalimat merendahkan perempuan.

Parahnya lagi, sasaran obrolan mesum itu bukan cuma teman kuliah sesama mahasiswa, tapi juga menyasar dosen mereka sendiri.

Mengingat pelaku berasal dari Fakultas Hukum di kampus bergengsi yang seharusnya paling paham soal etika dan aturan hukum, wajar jika reaksi masyarakat begitu keras.

Merespons keriuhan ini, Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, langsung angkat bicara.

Pihak kampus saat ini sedang bergerak cepat melakukan investigasi internal untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut. Saluran pelaporan khusus juga telah dibuka demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni kampus.

Lalu, sanksi apa yang bakal menjerat mereka kalau benar-benar terbukti bersalah?

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, perbuatan iseng berujung petaka di grup chat ini bukanlah sekadar candaan tongkrongan. Ini sudah masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berikut deretan ancaman sanksi yang membayangi para pelaku:

sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

1. Kurungan Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Untuk kategori pelecehan nonfisik, pelaku bisa dipenjara hingga 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Namun, kalau terbukti menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa izin (berbasis digital), hukumannya melonjak tajam maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.

2. Tambahan Sepertiga Hukuman Pidana

Karena aksi tak senonoh ini diduga dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu korban, ancaman hukumannya makin ngeri.

Ada ketentuan penambahan sepertiga dari ancaman pidana utama. Bahkan, kalau nanti ditemukan unsur paksaan atau manipulasi, kurungan bisa tembus hingga 6 tahun.

3. Sanksi Sosial: Identitas Diumumkan ke Publik

Tak berhenti di balik jeruji besi, identitas pelaku juga berpotensi diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi tambahan. Di luar itu, mereka bisa diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

4. Ancaman Pemecatan (DO) dari Kampus

Bukan cuma berhadapan dengan meja hijau, mereka juga harus bersiap kehilangan status akademis. Secara institusi, pihak kampus punya kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi etik paling berat, yakni pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO).

Di sisi lain, negara lewat UU TPKS sangat memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban. Mereka berhak penuh atas deretan layanan esensial, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, jaminan keamanan identitas, hingga kompensasi atas kerugian materiil maupun imateriil.

Bagi siapa saja yang mungkin menjadi korban atau mengetahui hal serupa, jangan ragu untuk bertindak.

Kumpulkan semua bukti digital seperti screenshot percakapan, lalu laporkan ke pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kejadian ini kembali menjadi tamparan keras bahwa tingginya nilai akademis rupanya belum tentu menjamin kualitas moral seseorang.

Ruang pendidikan harus segera dibersihkan agar kembali menjadi tempat aman yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan malah menjadi ekosistem subur bagi para pelaku pelecehan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 17:53 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 17:19 WIB

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:56 WIB

Terkini

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:49 WIB

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Perjalanan Karier Luke Thomas Mahony, WN Australia yang Kini Jadi Bos DSI

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:33 WIB

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:27 WIB

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Aurelie Moeremans Cerita Adaptasi Jadi Ibu Baru, dari Begadang sampai Pilih Popok

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:24 WIB

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

7 Sunscreen Mengandung Centella, Menenangkan Kulit Sensitif dan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:53 WIB

Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan

Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut

4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:24 WIB

Djakarta Ennichi 2026 Resmi Batal Digelar di Lapangan Banteng Jakarta

Djakarta Ennichi 2026 Resmi Batal Digelar di Lapangan Banteng Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:39 WIB

TACTFLOW Resmi Hadir di Indonesia, Usung Konsep Lifestyle untuk Self-Moment yang Lebih Berkualitas

TACTFLOW Resmi Hadir di Indonesia, Usung Konsep Lifestyle untuk Self-Moment yang Lebih Berkualitas

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:37 WIB