DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
  • Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan digital pada April 2026.
  • Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar berisi komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi beredar luas di media sosial.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa penanganan kasus harus mengikuti Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara tegas.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus yang viral di media sosial ini diduga dilakukan melalui grup percakapan digital oleh mahasiswa angkatan 2023.

Lalu menegaskan bahwa dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Lalu kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Politikus ini menyadari adanya dilema sosial ketika mahasiswa yang sudah bersusah payah masuk ke perguruan tinggi ternama harus menghadapi sanksi berat seperti pemberhentian atau drop out.

Namun, ia menegaskan bahwa integritas dan keamanan lingkungan kampus tidak boleh dikorbankan.

“Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan. Namun, menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan digital.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan berisi komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi beredar luas di platform X.

Mirisnya, para pelaku diduga menggunakan istilah-istilah hukum untuk merendahkan korban.

Kejadian ini bermula dari gelagat aneh para pelaku sebelum kasusnya viral.

Pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu (12/4/2026) dini hari, ke-16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan angkatan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan secara tiba-tiba tanpa konteks yang jelas.

Aksi curi start ini dilakukan para pelaku tepat sebelum bukti-bukti percakapan mesum mereka meledak di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?

Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 16:33 WIB

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB

Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?

Siapa yang Pertama Kali Menyebarkan Chat Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 15:23 WIB

Isi Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI yang Viral, Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Isi Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI yang Viral, Begini Kronologi dan Fakta Terbarunya

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 15:14 WIB

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Berkaca dari Kasus Mahasiswa FH UI: Pahami Arti Consent Sebenarnya Lewat Prinsip FRIES

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:15 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB