- Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan digital pada April 2026.
- Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar berisi komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi beredar luas di media sosial.
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa penanganan kasus harus mengikuti Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara tegas.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus yang viral di media sosial ini diduga dilakukan melalui grup percakapan digital oleh mahasiswa angkatan 2023.
Lalu menegaskan bahwa dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Lalu kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Politikus ini menyadari adanya dilema sosial ketika mahasiswa yang sudah bersusah payah masuk ke perguruan tinggi ternama harus menghadapi sanksi berat seperti pemberhentian atau drop out.
Namun, ia menegaskan bahwa integritas dan keamanan lingkungan kampus tidak boleh dikorbankan.
“Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan. Namun, menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan digital.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan berisi komentar vulgar dan objektifikasi terhadap mahasiswi beredar luas di platform X.
Mirisnya, para pelaku diduga menggunakan istilah-istilah hukum untuk merendahkan korban.
Kejadian ini bermula dari gelagat aneh para pelaku sebelum kasusnya viral.
Pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu (12/4/2026) dini hari, ke-16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan angkatan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan secara tiba-tiba tanpa konteks yang jelas.
Aksi curi start ini dilakukan para pelaku tepat sebelum bukti-bukti percakapan mesum mereka meledak di media sosial.