Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
ilustrasi stop objektifikasi perempuan (freepik/wayhomestudio)
  • Objektifikasi perempuan merupakan perlakuan terhadap perempuan sebagai objek fisik yang mereduksi martabat, hak asasi, dan otonomi individu tersebut.
  • Sebanyak 16 mahasiswa FH UI melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 27 korban melalui grup percakapan pada April 2026.
  • Dampak objektifikasi memicu gangguan kesehatan mental serta menuntut adanya pendidikan kesetaraan dan sanksi tegas bagi para pelaku pelecehan.

Suara.com - Objektifikasi perempuan adalah salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling halus sekaligus berbahaya.

Secara sederhana, objektifikasi terjadi ketika seorang perempuan diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki pikiran, perasaan, kehendak, dan martabat, melainkan hanya sebagai “objek” yang dinilai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual semata.

Menurut teori objektifikasi yang dikembangkan oleh filsuf Martha Nussbaum, praktik ini mencakup beberapa ciri utama: perempuan dipandang sebagai alat, tidak memiliki otonomi sendiri, bahkan dianggap bisa “dimiliki” atau “dikonsumsi” oleh orang lain.

Akibatnya, nilai seorang perempuan direduksi hanya pada tubuhnya—payudaranya, pinggulnya, wajahnya—sementara kecerdasan, kepribadian, dan hak asasinya diabaikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, objektifikasi muncul dalam berbagai bentuk. Contohnya iklan yang memamerkan tubuh perempuan untuk menjual produk, lelucon cabul di tempat kerja, komentar “puji-pujian” yang sebenarnya merendahkan, hingga konten media sosial yang mengunggah foto perempuan hanya untuk dinilai “hot” atau tidak.

Dampaknya sangat nyata. Perempuan yang terus-menerus diobjektifikasi cenderung mengalami self-objectification, yaitu menilai diri sendiri dari sudut pandang orang lain. Hal ini memicu kecemasan tubuh, gangguan makan, depresi, dan bahkan menurunkan kepercayaan diri dalam karier maupun pendidikan.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 menjadi cermin paling ironis sekaligus menyedihkan dari objektifikasi perempuan di lingkungan akademik.

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup chat WhatsApp dan LINE. Mereka saling berbagi komentar mesum, mengomentari tubuh mahasiswi, bahkan dosen perempuan, seolah-olah para korban hanyalah objek fantasi seksual.

Jumlah korban tercatat mencapai 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Percakapan tersebut akhirnya bocor ke publik melalui tangkapan layar, yang langsung memicu kemarahan civitas akademika.

Ironinya, para pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka yang seharusnya paling paham tentang hak asasi manusia, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan etika profesi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI langsung mengecam keras, mencabut keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi ke-16 pelaku, dan mendesak kampus menjatuhkan sanksi maksimal termasuk drop out (DO).

Kasus FH UI mengingatkan kita bahwa objektifikasi perempuan bukanlah “hal biasa” atau “guyonan”. Ketika mahasiswa hukum—calon penegak hukum—sudah terbiasa memperlakukan perempuan sebagai objek, maka bagaimana mungkin mereka kelak bisa melindungi korban kekerasan seksual di masyarakat?

Untuk mencegah objektifikasi perempuan, diperlukan pendekatan holistik. Pertama, pendidikan gender dan kesetaraan harus menjadi mata kuliah wajib sejak SMA hingga perguruan tinggi.

Kedua, kampus harus memiliki mekanisme pelaporan pelecehan yang cepat, rahasia, dan tanpa stigma. Ketiga, orang tua dan media perlu berhenti mengajarkan anak laki-laki bahwa nilai perempuan terletak pada penampilan fisik.

Terakhir, setiap individu—terutama laki-laki—harus belajar melihat perempuan sebagai rekan setara, bukan objek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Terkini

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:27 WIB

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:22 WIB

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:16 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Long Run, Tak Kalah Keren dari Nike

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 07:32 WIB

Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya

Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 07:25 WIB