Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Ruth Meliana

Rabu, 03 Juni 2026 | 11:48 WIB
Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?
Nanik S Deyang (Instagram.com/nanik_deyang)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Nanik S Deyang menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN baru.
  • Nanik menerima gaji dan tunjangan jabatan setingkat menteri.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada 2 Juni 2026. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot dari jabatannya.

Penunjukan ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena latar belakang Nanik sebagai mantan jurnalis dan politikus, tetapi juga karena besaran gaji dan fasilitas yang menyertainya sebagai pemimpin lembaga setingkat menteri. Lantas berapa gaji Nanik S Deyang?

Profil Nanik S Deyang

Nanik S Deyang (Instagram.com/nanik_deyang)
Nanik S Deyang (Instagram.com/nanik_deyang)

Nanik Sudaryati Deyang lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 3 Januari 1968. Ia lulusan S1 Biologi Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkatan 1983 dan melanjutkan S2 Magister Ilmu Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Karier awalnya sebagai wartawan senior di Tabloid Bangkit, kemudian terjun ke dunia politik.

Ia aktif mendukung Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019 dan sempat menjabat Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (2024-2029), Komisaris Independen PT Pertamina (2025), serta Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sejak September 2025.

Dengan pengalaman tersebut, Nanik diharapkan mampu memperbaiki tata kelola BGN, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menuai kritik terkait kasus keracunan makanan, keterlambatan gaji petugas, dan efisiensi anggaran.

Besaran Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang (Instagram/nanik_deyang)
Nanik S Deyang (Instagram/nanik_deyang)

Sebagai Kepala BGN, Nanik S Deyang mendapat remunerasi setara dengan menteri karena jabatannya setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

baca juga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 (perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980):

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, ia berhak atas berbagai tunjangan operasional dan fasilitas negara, antara lain:

  • Tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan.
  • Total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 sekitar Rp18,6 juta.

Fasilitas tambahan meliputi:

  • Rumah jabatan resmi.
  • Kendaraan dinas beserta sopir.
  • Jaminan kesehatan (asuransi).
  • Tunjangan komunikasi, listrik, air, dan keamanan.
  • Biaya perjalanan dinas dan protokol keamanan.

Jumlah ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang bisa bertambah tergantung capaian target program BGN, terutama penurunan stunting dan perluasan MBG di seluruh Indonesia.

Perlu dicatat bahwa gaji pokok menteri dan pejabat setingkat menteri memang relatif rendah dibandingkan standar swasta atau BUMN level tinggi. Kompensasi utama sering datang dari fasilitas negara dan tunjangan non-tunai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB

Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:34 WIB

Terkini

Ketahanan Finansial Masyarakat Pesisir Tak Cukup dengan Literasi Keuangan

Ketahanan Finansial Masyarakat Pesisir Tak Cukup dengan Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:45 WIB

Perbedaan Night Cream Ceramide vs Moisturizer Biasa untuk Kulit Kering, Bisa Dipakai Bersama?

Perbedaan Night Cream Ceramide vs Moisturizer Biasa untuk Kulit Kering, Bisa Dipakai Bersama?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:45 WIB

24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap

24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Karhutla Masih Selimuti Kalimantan, WALHI Desak Tanggung Jawab Korporasi

Karhutla Masih Selimuti Kalimantan, WALHI Desak Tanggung Jawab Korporasi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Mahasiswa Ditekan hingga Diteror Jelang Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran

Mahasiswa Ditekan hingga Diteror Jelang Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Riau Siapkan Rumah Oksigen untuk Korban Kabut Asap

Riau Siapkan Rumah Oksigen untuk Korban Kabut Asap

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Usai MBG Dapat Anggaran Prioritas, Suahasil Kini Puji BGN

Usai MBG Dapat Anggaran Prioritas, Suahasil Kini Puji BGN

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Trump Bakal Longgarkan Sanksi bagi Rusia, Harga Minyak Dunia Terkoreksi

Trump Bakal Longgarkan Sanksi bagi Rusia, Harga Minyak Dunia Terkoreksi

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Transaksi Syariah Card Melonjak 73 Persen, Bank Mega Syariah Bidik Pasar Gaya Hidup Halal

Transaksi Syariah Card Melonjak 73 Persen, Bank Mega Syariah Bidik Pasar Gaya Hidup Halal

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:27 WIB

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan di Jakarta!

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan di Jakarta!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:19 WIB

×