- Kejaksaan Agung menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pada Rabu pagi di Jakarta Pusat.
- Tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional hingga menyebabkan pelayanan publik terhenti total sementara waktu.
- Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana menyusul dugaan praktik jual beli jabatan dalam program Makan Bergizi Gratis.
Suara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana dikabarkan dijemput Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/6/2026) pagi.
Selain itu, menurut Sumber Suara.com, ada dua eks petinggi BGN lainnya yang disebut-sebut akan ditangkap oleh Kejagung.
"Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat," kata Sumber itu kepada Suara.com.
Penjemputan Dadan dan pengejaran dua orang lainnya itu seiring penggeledahan Kejagung di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran praktis terhenti. Sejumlah karyawan BGN yang tiba untuk memulai jam kerja justru tertahan di luar area gedung.
Petugas keamanan mengarahkan para pegawai untuk tetap berada di luar dan tidak diperkenankan memasuki ruangan karena adanya kegiatan dari pihak Kejaksaan.
"Tim dari Kejagung sudah di sini sekitar jam 2 dini hari tadi," kata petugas.
Hingga pukul 11.30 WIB, arus karyawan yang berdatangan terus bertambah, namun gerbang tetap tertutup rapat bagi mereka.
Tak hanya karyawan, awak media yang hendak meliput pun dilarang memasuki area perkantoran. Kondisi ini membuat pelayanan publik di kantor BGN mandek total sementara waktu.
Buntut Pencopotan Kepala BGN
Aksi penggeledahan dini hari ini terjadi berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa (2/6), Prabowo resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menggantinya dengan Naniek S Deyang.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan sinyal kuat bahwa perombakan ini terkait dengan masalah integritas dan tata kelola.
Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Audit internal tengah dilakukan terhadap semuanya. Ini bagian dari evaluasi dan pengawasan," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut ada catatan serius mengenai kedisiplinan dalam menjalankan SOP serta tata kelola di lingkungan BGN yang memicu keputusan tegas Presiden.
"Soal masalah disiplin serta menjaga kualitas makanan yang seharusnya dibakukan Badan Gizi Nasional," kata dia.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Jefrry, mengatakan akan memberikan keterangan pers terkait informasi Suara.com tersebut.