- Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan membuat perjanjian pranikah ampai setebal 40 halaman.
- Perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta bawaan, tanggung jawab utang, serta batasan informasi rumah tangga yang diungkap ke publik.
- Hukum Indonesia melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 mengakui perjanjian pranikah sebagai instrumen transparansi dan perlindungan hukum pasangan.
Suara.com - Tak hanya acara pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang menarik perhatian, tapi juga 'perjanjian' di baliknya. Dilaporkan mereka membuat perjanjian pranikah setebal 40 halaman.
Menurut sejumlah sumber kepada Daily Mail, perjanjian pranikah tersebut mencakup berbagai hal, terutama melindungi aset Taylor Swift yang mencapai USD2 miliar atau Rp35,9 triliun.
Seperti yang diketahui, Taylor Swift merupakan musisi wanita terkaya di dunia.
Meski dikenal sebagai salah satu atlet profesional sukses, Travis Kelce diketahui memiliki harta senilai USD70-90 juta atau Rp1,2-1,6 triliun. Berbeda jauh dari Taylor Swift.
Selain harta, dilaporkan perjanjian pranikah itu bakal mengatur apa yang bisa dibahas dan tidak bisa diungkap soal rumah tangga mereka ke publik.
Di Indonesia sendiri, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (prenup) semakin populer dibuat calon pasangan pengantin.
Kendati demikian, banyak juga yang masih menilainya tabu karena dipandang sebagai persiapan untuk bercerai.
Padahal, secara esensial, dokumen ini adalah instrumen transparansi finansial dan perlindungan hukum.
Lantas, apa saja sebenarnya isi dari sebuah perjanjian pranikah?
Poin-Poin Utama dalam Perjanjian Pranikah
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menariknya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, aturan ini diperluas.
Kini, pasangan tidak hanya bisa membuat perjanjian sebelum menikah, tetapi juga selama masa perkawinan berlangsung (disebut sebagai postnuptial agreement), asalkan disahkan oleh notaris.
Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, selama tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan tata tertib umum.
Secara umum, berikut adalah poin-poin krusial yang biasanya tercantum dalam perjanjian pranikah:
1. Identifikasi dan Pemisahan Aset (Harta Bawaan)