Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
Kementerian Kehutanan Mempercepat Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong (dok. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia)

Suara.com - Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dengan mengandalkan kearifan lokal dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan kelestarian hutan.

Karena itu, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan keberadaan masyarakat adat dan wilayah kelolanya perlu mendapatkan kepastian hukum.

“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujar Catur dalam Dialog Multipihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Aceh, 30 Juli 2026.

Menurut Catur, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengakuan bukan hanya soal hak kelola

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare. Penetapan itu memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga.

Pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah menetapkan 18 Hutan Adat dengan luas 36.372,30 hektare yang mencakup 9.676 kepala keluarga.  Kehutanan

Kementerian Kehutanan menilai pengakuan tersebut tidak semata-mata memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dikelola masyarakat adat. Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan.

baca juga

Untuk mempercepat proses pengakuan, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Satuan tugas tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat.  Kehutanan

Delapan hutan adat telah diakui di Aceh

Di Aceh, pemerintah sejauh ini telah menetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya.

Pengakuan tersebut turut membuka ruang bagi pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Sejumlah komoditas yang dikembangkan antara lain kemiri, kakao, pala, rotan, madu, damar, gaharu, dan aren.

Dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yakni KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera, bahkan telah mencapai kategori Platinum.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi masyarakat.  Kehutanan

Gunung Kong menunggu regulasi daerah

Kondisi serupa kini sedang didorong untuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil identifikasi, unsur subjek dan objek masyarakat adat Gunung Kong dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat daerah yang menjadi dasar pengajuan penetapan Hutan Adat.

Dalam dialog multipihak yang digelar di Aceh, pemerintah daerah, DPRD Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan KUPS membahas langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses tersebut.  Kehutanan

Bagi Kementerian Kehutanan, pengakuan masyarakat adat di Gunung Kong diharapkan tidak berhenti pada penetapan wilayah. Penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan hasil hutan juga menjadi bagian dari proses tersebut.

Kementerian mendorong pengembangan usaha melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD), termasuk peningkatan kualitas produk, hilirisasi, akses pembiayaan, dan pemasaran digital.

Dengan begitu, masyarakat adat tidak hanya mendapat kepastian atas ruang hidup dan wilayah kelolanya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan yang selama ini mereka jaga.

Penulis: Chairunisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Terkini

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

×