Suara.com - Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dengan mengandalkan kearifan lokal dinilai menjadi kekuatan penting dalam mempertahankan kelestarian hutan.
Karena itu, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan keberadaan masyarakat adat dan wilayah kelolanya perlu mendapatkan kepastian hukum.
“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat,” ujar Catur dalam Dialog Multipihak Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Aceh, 30 Juli 2026.
Menurut Catur, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengakuan bukan hanya soal hak kelola
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare. Penetapan itu memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga.
Pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah menetapkan 18 Hutan Adat dengan luas 36.372,30 hektare yang mencakup 9.676 kepala keluarga. Kehutanan
Kementerian Kehutanan menilai pengakuan tersebut tidak semata-mata memberikan kepastian hukum atas wilayah yang dikelola masyarakat adat. Kebijakan itu juga diharapkan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan.
Untuk mempercepat proses pengakuan, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.
Satuan tugas tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lain.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat. Kehutanan
Delapan hutan adat telah diakui di Aceh
Di Aceh, pemerintah sejauh ini telah menetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya.
Pengakuan tersebut turut membuka ruang bagi pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Sejumlah komoditas yang dikembangkan antara lain kemiri, kakao, pala, rotan, madu, damar, gaharu, dan aren.
Dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yakni KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera, bahkan telah mencapai kategori Platinum.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi masyarakat. Kehutanan
Gunung Kong menunggu regulasi daerah
Kondisi serupa kini sedang didorong untuk Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil identifikasi, unsur subjek dan objek masyarakat adat Gunung Kong dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.
Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat daerah yang menjadi dasar pengajuan penetapan Hutan Adat.
Dalam dialog multipihak yang digelar di Aceh, pemerintah daerah, DPRD Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan KUPS membahas langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses tersebut. Kehutanan
Bagi Kementerian Kehutanan, pengakuan masyarakat adat di Gunung Kong diharapkan tidak berhenti pada penetapan wilayah. Penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan hasil hutan juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Kementerian mendorong pengembangan usaha melalui pendekatan Integrated Area Development (IAD), termasuk peningkatan kualitas produk, hilirisasi, akses pembiayaan, dan pemasaran digital.
Dengan begitu, masyarakat adat tidak hanya mendapat kepastian atas ruang hidup dan wilayah kelolanya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hutan yang selama ini mereka jaga.
Penulis: Chairunisa