- Pendiri NU KH Muhammad Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa salat Rebo Wekasan tidak disyariatkan dalam agama Islam.
- Sebagian masyarakat memperingati Rabu terakhir bulan Safar dengan salat khusus karena meyakini turunnya banyak bala.
- Hasyim Asy'ari menegaskan larangan memberi fatwa, mengajak, atau melakukan salat tersebut karena tidak memiliki dasar rujukan sahih.
Suara.com - Rebo Wekasan kembali menjadi pembahasan setiap kali kalender Hijriah memasuki bulan Safar. Namun, apa itu Rebo Wekasan dan mengapa hari tersebut dianggap memiliki makna khusus?
Namun, persoalan mengenai salat Rebo Wekasan ternyata pernah mendapat perhatian serius dari salah satu ulama besar Indonesia, KH Muhammad Hasyim Asy'ari. Pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus Rais Akbar NU tersebut memberikan penjelasan mengenai hukum pelaksanaan salat Rebo Wekasan.
"Tidak boleh memberi fatwa, (tidak boleh) mengajak-ajak, dan (tidak boleh) melakukan salat Rebo Wekasan dan salat Hadiah yang disebut dalam pertanyaan. Karena dua salat tersebut bukan salat yang disyariatkan." - KH Muhammad Hasyim Asy'ari Pendiri NU
Rebo Wekasan digunakan untuk menyebut hari Rabu terakhir pada bulan Safar. Dalam tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat, hari tersebut diyakini sebagai waktu turunnya bala atau berbagai bentuk musibah dalam jumlah yang sangat banyak.
Keyakinan inilah yang kemudian melahirkan sejumlah amalan khusus, termasuk salat yang dikenal sebagai salat Rebo Wekasan.
Pandangan tersebut menjadi penting karena Rebo Wekasan tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga menyentuh persoalan ibadah. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apa itu Rebo Wekasan, penting untuk membedakan antara tradisi yang berkembang di masyarakat dengan ibadah yang memang memiliki dasar syariat.
Lantas, dari mana muncul anggapan bahwa Rabu terakhir bulan Safar merupakan hari turunnya bala? Dalam tradisi yang berkembang, terdapat keyakinan bahwa pada hari tersebut turun berbagai macam bala dalam jumlah yang sangat banyak. Karena itu, sebagian masyarakat kemudian melakukan amalan tertentu dengan tujuan memohon perlindungan kepada Allah SWT.
![KH M Hasyim Asy'ari. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/12/94554-kh-m-hasyim-asyari.jpg)
Salah satu bentuk amalan yang dikenal adalah salat Rebo Wekasan. Salat ini biasanya dilakukan dengan jumlah rakaat dan bacaan doa tertentu. Akan tetapi, keberadaan amalan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa salat Rebo Wekasan merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Hal inilah yang menjadi salah satu pokok pembahasan KH Muhammad Hasyim Asy'ari.
Apa Itu Rebo Wekasan?
Secara sederhana, Rebo Wekasan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut Rabu terakhir di bulan Safar. Kata "Rebo" berasal dari bahasa Jawa yang berarti Rabu, sedangkan "Wekasan" berarti terakhir atau penghujung.
Tradisi Rebo Wekasan berkembang di sejumlah daerah dengan bentuk yang berbeda-beda. Ada masyarakat yang mengisinya dengan doa bersama, pengajian, sedekah, hingga amalan tertentu. Sebagian lainnya mengenalnya secara khusus melalui pelaksanaan salat Rebo Wekasan.
Tradisi tersebut umumnya berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk memohon keselamatan dan perlindungan dari berbagai musibah. Karena itu, pembahasan Rebo Wekasan sering kali tidak dapat dilepaskan dari persoalan tentang bala, doa, dan ikhtiar spiritual.
Pandangan KH Muhammad Hasyim Asy'ari tentang Salat Rebo Wekasan
KH Muhammad Hasyim Asy'ari, sebelum wafatnya pada 1947, memberikan jawaban ketika mendapat pertanyaan mengenai pelaksanaan salat Rebo Wekasan. Jawaban tersebut ditulis dalam bahasa Arab Pegon Jawa dan kemudian diterjemahkan oleh Sabilun Nashr.
Dalam penjelasannya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa salat Rebo Wekasan bukan termasuk salat yang disyariatkan. Ia juga menyebut sejumlah kitab fikih yang dianggap mu'tamad sebagai rujukan.
Menurut Hasyim Asy'ari, tidak ditemukan keterangan mengenai salat tersebut dalam kitab-kitab seperti Taqrib, Al-Minhajul Qawim, Fathul Mu'in, At-Tahrir, serta sejumlah kitab lainnya seperti An-Nihayah, Al-Muhadzdzab, dan Ihya Ulumiddin.
Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila suatu amalan memang memiliki dasar dan keutamaan khusus, semestinya para ulama terdahulu telah menjelaskan amalan tersebut.
"Dan telah diketahui bahwa andaikan amalan itu punya dasar, pasti para ulama sudah mendahului penyebutan salat tersebut dan keutamaannya. Biasanya mustahil kesunnahan seperti itu tidak diketahui oleh mereka para ulama. Padahal mereka adalah yang paling mengerti agama dan panutan orang-orang mukmin."
Mengapa Hasyim Asy'ari Tidak Membenarkan Salat Rebo Wekasan?
Dalam jawabannya, Hasyim Asy'ari juga mengingatkan agar seseorang tidak sembarangan mengambil dasar hukum dari kitab-kitab yang dinilai tidak mu'tabarah atau tidak menjadi rujukan utama.
Ia mengutip keterangan dari Hawasyi Al-Asybah wan Nazhair karya Imam Al-Hamdi yang menyebutkan bahwa fatwa tidak semestinya diambil dari kitab-kitab yang tidak mu'tabarah.
Selain itu, ia merujuk Tadzkiratul Maudhu'at karya Al-Mulla Ali Al-Qari. Dalam keterangan tersebut dijelaskan pentingnya mengambil hadis Nabi, persoalan fikih, dan tafsir Al-Qur'an dari kitab-kitab yang telah teruji dan masyhur.
Hasyim Asy'ari juga menolak penggunaan hadis umum mengenai keutamaan memperbanyak salat sebagai dasar untuk menetapkan salat Rebo Wekasan. Menurutnya, hadis tentang salat sebagai sebaik-baiknya perbuatan berlaku untuk salat yang memang telah disyariatkan.
"Dan tidak bisa seseorng berdalil dengan hadis shahih dari Rasulullah ini 'Salat adalah sebaik-baiknya perbuatan, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah'.
Karena ini berlaku khusus untuk salat yang disyariatkan. Sekiranya tidak bisa tetap kesunnahannya salat Hadiah dengan dalil hadis palsu, maka juga tidak bisa tetap kesunnahannya salat Rebo Wekasan dengan dalil perkataan para ulama arifin."
Berdasarkan penjelasan KH Muhammad Hasyim Asy'ari, salat Rebo Wekasan bukan salat yang disyariatkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai ibadah sunnah khusus pada Rabu terakhir bulan Safar.
"Malah bisa menjadi haram. sebab ini bisa talabbus bi-ibadatin fasidah atau melakukan ibadah yang rusak atau tidak sah. Wallahusubhanau wata'ala a'lam." demikian penjelasan dari Hasyim Asy'ari.
Dengan demikian, persoalan utama yang disoroti Hasyim Asy'ari bukan sekadar mengenai kegiatan masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar, tetapi mengenai penetapan suatu amalan tertentu sebagai ibadah yang memiliki hukum dan keutamaan khusus tanpa dasar yang kuat.