- Pemerintah melarang penggantian foto KTP elektronik hanya karena alasan estetika atau hasil foto yang dianggap kurang bagus.
- Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP diizinkan akibat perubahan fisik permanen, penggunaan hijab, atau kartu rusak.
- Pemohon harus membawa KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk proses verifikasi.
Suara.com - Foto KTP elektronik atau KTP-el menjadi salah satu identitas resmi yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.
Namun, tidak sedikit orang merasa kurang percaya diri dengan foto pada kartu identitasnya karena hasilnya dianggap kurang bagus atau tidak sesuai penampilan saat ini.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah foto KTP elektronik bisa diganti hanya karena terlihat jelek?
Alasan Sah Ganti Foto KTP Elektronik, Boleh karena Jelek?

Mengingat KTP-el merupakan dokumen resmi, penggantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai perubahan elemen data pada KTP-el, termasuk pas foto dalam kondisi tertentu.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui alasan yang diperbolehkan sebelum mengajukan permohonan penggantian foto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pasal 13 mengatur perubahan elemen data pas foto apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan fisik KTP-el.
Merangkum laman disdukcapil.bandaacehkota.go.id milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, berikut beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan penggantian foto.
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Perubahan bentuk wajah akibat operasi, kecelakaan, cedera serius, atau kondisi medis dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto. Tujuannya agar foto pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi pemilik identitas saat ini.
2. Mengubah Penampilan secara Signifikan
Perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab juga termasuk kondisi yang dapat menjadi alasan penggantian foto. Ketentuan ini membantu menyesuaikan foto identitas dengan penampilan pemiliknya.
3. KTP-el Rusak atau Foto Buram
KTP-el yang rusak, terkelupas, atau memiliki foto yang buram perlu dikonsultasikan kepada Disdukcapil untuk mengetahui prosedur penggantiannya.
Namun, menurut Disdukcapil Banda Aceh, penggantian foto karena kartu rusak memiliki kebijakan pelaksanaan tersendiri.
Dengan demikian, foto KTP yang dianggap jelek saja tidak termasuk alasan resmi untuk menggantinya. Permohonan perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik
![Ilustrasi KTP. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/25/24238-ilustrasi-ktp-ist.jpg)
Jika memenuhi alasan yang diperbolehkan, masyarakat dapat menyiapkan dokumen berikut:
- KTP-el lama (jika masih ada), sebagai identitas yang akan diperbarui.
- Jika KTP-el hilang, syarat yang perlu dibawa adalah Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan verifikasi data kependudukan.
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila diperlukan untuk menjelaskan perubahan fisik permanen.
Mengacu pada Indonesiabaik.id, pemohon tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW untuk mengurus penggantian foto KTP-el.
Selanjutnya, datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau ketentuan layanan setempat. Sampaikan alasan penggantian foto kepada petugas, serahkan dokumen yang diminta, lalu ikuti proses verifikasi dan pengambilan foto ulang jika permohonan disetujui.
Perlu diperhatikan, foto baru umumnya diambil langsung oleh petugas menggunakan fasilitas Disdukcapil, bukan dari berkas foto pribadi yang dibawa pemohon.
Sebelum datang, pastikan persyaratan dan jadwal pelayanan kepada Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar.