- Masyarakat kini dapat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online melalui aplikasi resmi Super App Polri.
- Pemohon wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 melalui kanal resmi yang tersedia di dalam aplikasi digital tersebut.
- Pemohon harus mendatangi kantor kepolisian terpilih untuk melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari, serta pencetakan dokumen fisik.
Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini jauh lebih praktis berkat layanan digital resmi Polri. Dokumen yang dahulu harus diurus sepenuhnya secara offline ini sekarang bisa diajukan secara online melalui aplikasi Super App Polri. Proses ini menghemat waktu, mengurangi antrean di kantor polisi, dan membuat layanan lebih transparan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, seleksi CPNS, atau keperluan administrasi lainnya. Masa berlakunya biasanya enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau sesuai pilihan) untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pencetakan dokumen fisik. Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan memahami langkah-langkah yang benar, proses pengajuan SKCK online bisa berjalan lancar dan cepat. Berikut panduan lengkap cara mengajukan SKCK secara online yang bisa Anda ikuti.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum membuka aplikasi, pastikan seluruh dokumen sudah siap dalam bentuk digital (scan atau foto jelas). Dokumen umum yang dibutuhkan untuk WNI antara lain:
- KTP asli dan fotokopinya
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (salah satu)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah (biasanya beberapa lembar)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (sering dicek sistem)
- Paspor jika diperlukan untuk keperluan luar negeri
- Simpan file dalam format yang jelas agar proses unggah tidak bermasalah.
2. Unduh dan Instal Super App Polri
Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu cari “Polri Super App” atau “Super Apps Presisi”.
Unduh dan instal aplikasi resmi milik Polri. Hindari aplikasi tidak resmi untuk mencegah risiko keamanan data.
3. Daftar dan Verifikasi Akun
Buka aplikasi dan buat akun baru. Masukkan nomor handphone serta email aktif. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah (depan, samping jika diminta), dan foto wajah bersama KTP.
Isi data sesuai identitas resmi, termasuk alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada. Setelah verifikasi berhasil, Anda bisa login.
4. Ajukan Permohonan SKCK
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK. Klik opsi “Ajukan SKCK” (atau perpanjangan jika SKCK sebelumnya sudah habis masa berlaku).
Baca syarat dan ketentuan yang tertera, lalu tekan “Mulai” atau “Lanjutkan”.
5. Isi Data dan Unggah Dokumen
Lengkapi formulir dengan data pribadi secara akurat: nama, NIK, alamat, pekerjaan, agama, status pernikahan, ciri fisik (tinggi badan, berat badan, golongan darah), serta tujuan pengajuan SKCK.
Unggah dokumen yang diminta. Pilih lokasi kantor polisi tempat Anda akan mengambil SKCK fisik. Pastikan data sesuai dokumen resmi agar tidak ditolak.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah data terisi lengkap, sistem akan mengarahkan ke pembayaran. Biaya resmi adalah Rp30.000.