Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Ruth Meliana

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB
Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya
Ilustrasi SKCK
baca 10 detik
  • Masyarakat kini dapat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online melalui aplikasi resmi Super App Polri.
  • Pemohon wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 melalui kanal resmi yang tersedia di dalam aplikasi digital tersebut.
  • Pemohon harus mendatangi kantor kepolisian terpilih untuk melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari, serta pencetakan dokumen fisik.

Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini jauh lebih praktis berkat layanan digital resmi Polri. Dokumen yang dahulu harus diurus sepenuhnya secara offline ini sekarang bisa diajukan secara online melalui aplikasi Super App Polri. Proses ini menghemat waktu, mengurangi antrean di kantor polisi, dan membuat layanan lebih transparan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, seleksi CPNS, atau keperluan administrasi lainnya. Masa berlakunya biasanya enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau sesuai pilihan) untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pencetakan dokumen fisik. Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan memahami langkah-langkah yang benar, proses pengajuan SKCK online bisa berjalan lancar dan cepat. Berikut panduan lengkap cara mengajukan SKCK secara online yang bisa Anda ikuti.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum membuka aplikasi, pastikan seluruh dokumen sudah siap dalam bentuk digital (scan atau foto jelas). Dokumen umum yang dibutuhkan untuk WNI antara lain:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (salah satu)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah (biasanya beberapa lembar)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (sering dicek sistem)
  • Paspor jika diperlukan untuk keperluan luar negeri
  • Simpan file dalam format yang jelas agar proses unggah tidak bermasalah.

2. Unduh dan Instal Super App Polri

Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu cari “Polri Super App” atau “Super Apps Presisi”.

Unduh dan instal aplikasi resmi milik Polri. Hindari aplikasi tidak resmi untuk mencegah risiko keamanan data.

3. Daftar dan Verifikasi Akun

Buka aplikasi dan buat akun baru. Masukkan nomor handphone serta email aktif. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah (depan, samping jika diminta), dan foto wajah bersama KTP.

baca juga

Isi data sesuai identitas resmi, termasuk alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada. Setelah verifikasi berhasil, Anda bisa login.

4. Ajukan Permohonan SKCK

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK. Klik opsi “Ajukan SKCK” (atau perpanjangan jika SKCK sebelumnya sudah habis masa berlaku).

Baca syarat dan ketentuan yang tertera, lalu tekan “Mulai” atau “Lanjutkan”.

5. Isi Data dan Unggah Dokumen

Lengkapi formulir dengan data pribadi secara akurat: nama, NIK, alamat, pekerjaan, agama, status pernikahan, ciri fisik (tinggi badan, berat badan, golongan darah), serta tujuan pengajuan SKCK.

Unggah dokumen yang diminta. Pilih lokasi kantor polisi tempat Anda akan mengambil SKCK fisik. Pastikan data sesuai dokumen resmi agar tidak ditolak.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah data terisi lengkap, sistem akan mengarahkan ke pembayaran. Biaya resmi adalah Rp30.000.

Biasanya pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account atau kanal resmi lain yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.

7. Dapatkan Barcode Pendaftaran

Setelah pembayaran terverifikasi, barcode atau kode pendaftaran akan dikirim ke email yang terdaftar. Unduh dan cetak bukti pendaftaran beserta bukti pembayaran tersebut.

8. Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi dan Pengambilan

Bawa barcode/kode pendaftaran, bukti pembayaran, dokumen asli, dan fotokopi yang dipersyaratkan ke kantor polisi yang Anda pilih.

Petugas akan melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari (jika diperlukan), lalu mencetak SKCK fisik. Proses ini biasanya relatif cepat jika dokumen lengkap.

Tips Agar Proses Lebih Lancar

  • Gunakan email dan nomor HP yang aktif agar notifikasi dan barcode tidak terlewat.
  • Pastikan foto dan scan dokumen jelas, tidak buram, serta sesuai ketentuan.
  • Periksa kembali data sebelum submit untuk menghindari kesalahan ketik pada NIK atau nama.
  • Datang ke kantor polisi sesuai jadwal atau jam pelayanan yang berlaku.
  • Simpan bukti digital dan fisik dengan baik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengajuan SKCK online menjadi lebih mudah dan efisien. Selalu gunakan kanal resmi Polri agar proses aman dan sesuai ketentuan. Jika mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang tersedia di aplikasi atau kantor polisi setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:16 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

×