Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN

Suara Linimasa Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 12:30 WIB
Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

LINIMASA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Muhammad Yusrizky, Ketua Komite tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai saksi dalam penyeledikan kasus korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan MY diperiksa bersama tujuh saksi lainnya.

Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidanan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH.

Dari tujuh saksi yang diperiksa itu yakni Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Kemudian, Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Dirut PT Prasetya Dwi Darma.

Selanjutnya, Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo dan Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunicatio and Electrical.

Kemudian, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tutur Ketut.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Anak pejabat, Penyidik Siap Periksa HP Saksi AG dan Dua Tersangka Lain

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lebih lanjut, kata Ketut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi milik sanksi dan juga tersangka.  (Sumber: ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI