Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:30 WIB
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja (WFA) bagi ASN dan swasta saat libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
  • Penerapan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026 untuk mengatur mobilitas masyarakat.
  • Pekerja wajib tetap bekerja penuh dan berhak menerima upah utuh tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja di masa libur panjang.

Berdasarkan pengumuman pemerintah, kebijakan kerja fleksibel melalui WFA akan diterapkan pada dua periode berikut:

  • 16–17 Maret 2026 menjelang dan bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi.
  • 25–27 Maret 2026 menyusul setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA bukan berarti libur kerja, melainkan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) yang tetap mengikat bagi pekerja.

“Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Menko Perekonomian saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Karyawan Tetap Dapat Hak Meski WFA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa penerapan WFA selama Lebaran dan periode libur Nyepi tidak mengurangi hak-hak pekerja. Dalam konferensi pers yang sama, Yassierli menyampaikan kalau pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Dalam penjelasannya, Menaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayar upah penuh sesuai kontrak kerja selama pekerja menjalankan WFA, serta tidak menghitungnya sebagai pengurangan jatah cuti tahunan.

“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.

ASN Optimalisasi Layanan Meski Bekerja Fleksibel

Sementara itu untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan kalau para abdi negara itu juga diperbolehkan kerja dari mana saja sesuai dengan ketentuan. Menpan RB menjelaskan adanya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait hal ini.

Meskipun ASN diberi fleksibilitas bekerja dari lokasi lain, Rini menekankan bahwa layanan publik tetap harus berjalan optimal selama periode WFA. Ia mengimbau para pimpinan instansi untuk mengatur tugas kedinasan dan pembagian ASN agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

Dengan ditetapkannya jadwal WFA selama periode libur nasional Nyepi dan Lebaran 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kelancaran arus mudik dan balik, tanpa mengurangi hak pekerja maupun menurunkan kualitas layanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta

Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 18:13 WIB

ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:45 WIB

Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah

Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 07:18 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB