Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan

Suara Linimasa

Senin, 27 Maret 2023 | 15:35 WIB
Pesta Demokrasi 2024: KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan
Komisioner KPU Hasyim As'ari. (Suara.com/Lili Handayani)

LINIMASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen perbaikan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3) besok.

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam masa perbaikan tersebut, kata Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang masih tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu di beberapa kabupaten.

Di antaranya,  Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan menyampaikan dokuman perbaikan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan Bawaslu terhadap masalah Partai Prima.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan Bawalu RI pada Senin (20/3) Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Partai Prima.

Adapun perintah Bawaslu kepada KPU di antaranya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: ANTARA)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Benarkan Pertemuannya dengan Megawati Bahas Capres PDIP hingga Peta Koalisi

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Benarkan Pertemuannya dengan Megawati Bahas Capres PDIP hingga Peta Koalisi

Linimasa | Senin, 20 Maret 2023 | 17:03 WIB

Hadapi Partai Prima, Ketua KPU Ambil Tiga Jalur Hukum

Hadapi Partai Prima, Ketua KPU Ambil Tiga Jalur Hukum

Linimasa | Kamis, 16 Maret 2023 | 11:00 WIB

Tegas! Ma'ruf Amien Larang Calon Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Tegas! Ma'ruf Amien Larang Calon Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Linimasa | Senin, 13 Maret 2023 | 20:30 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi

Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi

Linimasa | Senin, 06 Maret 2023 | 21:53 WIB

Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Persempit Perbedaan Politik

Pengamat Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Persempit Perbedaan Politik

Linimasa | Senin, 06 Maret 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap

Pencurian 22 Gerai Alfamart di Lombok Terungkap

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

Anak Merah Putih di Ujung Sabah

Anak Merah Putih di Ujung Sabah

Your Say | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini

Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini

Bekaci | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:01 WIB

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo

Prambanan Jazz 2026: Hemat Liburan dengan Promo Hotel & Kuliner dari BRImo

Lifestyle | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:59 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Gubernur Bali Bantah Tudingan Hambat Program MBG

Gubernur Bali Bantah Tudingan Hambat Program MBG

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:34 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

×