LINIMASA - Ahmad Dhani, salah satu pendiri band Dewa 19, kembali memberikan klarifikasi mengenai kisruh royalti yang melibatkan Once Mekel.
Dalam sebuah pertemuan dengan para komposer lainnya, termasuk Dee Lestari, Badai, Piyu Padi, dan Anji, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab dari pihak Event Organizer (EO) yang mengundang Once untuk tampil.
"Mesti dijelasin dulu, Once tidak punya kewajiban untuk membayar royalti, Once tidak pernah punya kewajiban bayar royalti, yang punya kewajiban tuh EO," jelas Ahmad Dhani di kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, penggunaan lagu harus dilakukan dengan izin dan royalti harus dibayarkan kepada pemilik hak cipta.
Namun, dalam kasus ini, Ahmad Dhani menegaskan bahwa EO-lah yang harus bertanggung jawab untuk membayar royalti.
Dalam pertemuan tersebut, Once Mekel juga mengaku tidak akan membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani lagi.
Hal ini juga termasuk ketika ia tampil solo atau bersama dengan Dewa 19.
"Jangan khawatir saya nggak akan bawain lagu Dhani lagi. Baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," tegas Once Mekel.
Meskipun tidak ada larangan dalam hukum positif terkait penggunaan lagu dan sistem royalti, Ahmad Dhani menekankan bahwa ini hanya masalah pribadi dan tanggung jawab dari EO untuk membayar royalti.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Once Damai? Suami Mulan Jameela: Enggak Pernah Bermusuhan
Dalam industri musik, masalah royalti seringkali menjadi sumber konflik antara pemilik lagu dan pemilik hak cipta dengan EO atau pihak lainnya yang menggunakan lagu tersebut dalam acara publik.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan lagu, EO harus memastikan untuk mendapatkan izin dan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.