Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:33 WIB
Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya
Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa] (Instagram/@nabullaaa)

LINIMASA - Nama Rebecca Klopper seketika menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan adegan sensual dengan pemeran perempuan disebut mirip Rebecca Klopper. 

Tagar nama kekasih Fadly Faisal tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter. 

Masalah pun semakin melebar, setelah keluarga Fadly Faisal dibawa-bawa dalam kasus skandal video porno tersebut. Haji Faisal, ayahanda Fadly, turut diburu awak media untuk dimintai keterangan setelah video tersebut beredar luas di jagat maya. 

Namun, apakah adegan panas dalam video tersebut masuk ke dalam kategori zina sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya!

Termuat dalam KUHP, perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo merupakan perbuatan terlarang dan bisa dijerat hukum pidana. 

Ketentuan tentang perzinaan tersebut diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan jeratan hukuman maksimal satu tahun penjara. 

Selain itu, pelaku pun diancam dengan dengan kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Meski begitu penarikan pengaduan bisa dilakukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Larangan kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp10 juta. 

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 76 (enam0 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Berdasarkan penjelasan dalam dua pasal tersebut, pidana zina dan kohabitasi merupakan delik aduan. Hal itu diartikan sebagai sebuah tindakan bisa diproses hukum ketika ada aduan dari suami atau istri bagi yang sudah berumah tangga. 

Namun, bagi yang belum berumah tangga, aduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan kumpul kebo pun bisa ditarik kembali selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rebecca Klopper Pergi ke Rumah Fadly Faisal Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

Rebecca Klopper Pergi ke Rumah Fadly Faisal Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

Your Say | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:46 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Bila Video Intim Tersebar? 4 Langkah Sikapi KBGO

Apa yang Harus Dilakukan Bila Video Intim Tersebar? 4 Langkah Sikapi KBGO

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:44 WIB

Viral Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Pakar Telematika: Sudah Jelas, Identik Sekali

Viral Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Pakar Telematika: Sudah Jelas, Identik Sekali

Entertainment | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:04 WIB

Terkini

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB

Oppo Find X9 Ultra dan Find X9s Resmi Meluncur di Indonesia 26 Mei, Bawa Kamera 200MP

Oppo Find X9 Ultra dan Find X9s Resmi Meluncur di Indonesia 26 Mei, Bawa Kamera 200MP

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:46 WIB

PNM Peduli Kuatkan Pengabdian Guru Honorer SDK Wukur NTT di Tengah Keterbatasan

PNM Peduli Kuatkan Pengabdian Guru Honorer SDK Wukur NTT di Tengah Keterbatasan

Riau | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:46 WIB

Arbeloa Out! Real Madrid Kontrak Jose Mourinho Dua Tahun?

Arbeloa Out! Real Madrid Kontrak Jose Mourinho Dua Tahun?

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:45 WIB

Pengacara Bela Sarwendah dari Tudingan Pesugihan di Gunung Kawi: Dia Kerja Keras Pagi Sampai Malam

Pengacara Bela Sarwendah dari Tudingan Pesugihan di Gunung Kawi: Dia Kerja Keras Pagi Sampai Malam

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:41 WIB

Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung

Diserang Usai Bungkam PSM Makassar, Begini Kondisi Terkini Skuad Persib Bandung

Sulsel | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:40 WIB

Teriak 'Viva Palestine', Harry Styles Respons Fan Saat Konser di Belanda

Teriak 'Viva Palestine', Harry Styles Respons Fan Saat Konser di Belanda

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:40 WIB

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB

Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak

Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak

Lampung | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:35 WIB