Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:33 WIB
Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya
Video syur mirip Rebecca Klopper [Instagram/@nabullaaa] (Instagram/@nabullaaa)

LINIMASA - Nama Rebecca Klopper seketika menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan adegan sensual dengan pemeran perempuan disebut mirip Rebecca Klopper. 

Tagar nama kekasih Fadly Faisal tersebut sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter. 

Masalah pun semakin melebar, setelah keluarga Fadly Faisal dibawa-bawa dalam kasus skandal video porno tersebut. Haji Faisal, ayahanda Fadly, turut diburu awak media untuk dimintai keterangan setelah video tersebut beredar luas di jagat maya. 

Namun, apakah adegan panas dalam video tersebut masuk ke dalam kategori zina sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya!

Termuat dalam KUHP, perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo merupakan perbuatan terlarang dan bisa dijerat hukum pidana. 

Ketentuan tentang perzinaan tersebut diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan jeratan hukuman maksimal satu tahun penjara. 

Selain itu, pelaku pun diancam dengan dengan kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Meski begitu penarikan pengaduan bisa dilakukan selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Larangan kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp10 juta. 

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 76 (enam0 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Berdasarkan penjelasan dalam dua pasal tersebut, pidana zina dan kohabitasi merupakan delik aduan. Hal itu diartikan sebagai sebuah tindakan bisa diproses hukum ketika ada aduan dari suami atau istri bagi yang sudah berumah tangga. 

Namun, bagi yang belum berumah tangga, aduan bisa dilakukan oleh orang tua atau anaknya. Pengaduan kumpul kebo pun bisa ditarik kembali selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 412 ayat 3 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rebecca Klopper Pergi ke Rumah Fadly Faisal Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

Rebecca Klopper Pergi ke Rumah Fadly Faisal Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

Your Say | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:46 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Bila Video Intim Tersebar? 4 Langkah Sikapi KBGO

Apa yang Harus Dilakukan Bila Video Intim Tersebar? 4 Langkah Sikapi KBGO

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:44 WIB

Viral Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Pakar Telematika: Sudah Jelas, Identik Sekali

Viral Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Pakar Telematika: Sudah Jelas, Identik Sekali

Entertainment | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:04 WIB

Terkini

Dukung Pembiayaan Negara, BRI Sabet 3 Penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik

Dukung Pembiayaan Negara, BRI Sabet 3 Penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik

Bali | Kamis, 02 April 2026 | 19:01 WIB

Tak Hadir Rapat Pagi, Kepala Cabang Bank di Banyuasin Ditemukan Tewas di Kamar Mess

Tak Hadir Rapat Pagi, Kepala Cabang Bank di Banyuasin Ditemukan Tewas di Kamar Mess

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Film Korea Office, Kala Teror Mengintai di Balik Meja Kerja

Sinopsis Film Korea Office, Kala Teror Mengintai di Balik Meja Kerja

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 19:00 WIB

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:57 WIB

Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu

Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu

Lampung | Kamis, 02 April 2026 | 18:56 WIB

Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK

Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK

Foto | Kamis, 02 April 2026 | 18:52 WIB

BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik

BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik

Jogja | Kamis, 02 April 2026 | 18:51 WIB

Bintang Persib Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Klub Liga Azerbaijan

Bintang Persib Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Klub Liga Azerbaijan

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 18:51 WIB

7 Makeup Khusus Remaja Sekolah: Tips Tampil Segar Tanpa Kena Tegur Guru

7 Makeup Khusus Remaja Sekolah: Tips Tampil Segar Tanpa Kena Tegur Guru

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 18:47 WIB

Tanpa Dua Motor Serangan, Bhayangkara FC Hadapi Persija dalam Kondisi Pincang

Tanpa Dua Motor Serangan, Bhayangkara FC Hadapi Persija dalam Kondisi Pincang

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 18:47 WIB