LINIMASA - Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, kini beredar kabar vonis istri Ferdy Sambo itu diubah menjadi hukuman mati dan akan dieksekusi hari ini.
Informasi tersebut terdapat pada unggahan video dalam kanal YouTube Lintas Informasi.
Unggahan tersebut berjudul "Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati, Dieksekusi Hari Ini?".
Tampak pada thumbnail video tersebut disertai dengan potret Putri Candrawathi dan seorang eksekutor yang akan mengeksekusi dirinya.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim linimasa.suara.com, pada video berdurasi 2 menit 21 detik itu, informasi yang disampaikan salah.
Tidak ditemukan informasi dan pernyataan resmi terkait perubahan vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati.
Baca Juga: Pria di Singkawang Gorok dan Tikam Pacar karena Cemburu
Narator hanya menyampaikan Putri Candrawathi mendapat hukuman tambahan menjadi hukuman mati karena menjadi tangan kanan Ferdy Sambo.
Namun, hingga akhir tidak ada bukti valid yang mendukung pernyataan narator itu.
Sampul video pun terlihat hasil editan karena hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara tembak bukan tebas kepala.
Kesimpulan:
Berdasarkan deretan informasi di atas, video berjudul "Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati, Dieksekusi Hari Ini?" adalah tidak benar alias hoaks.
Catatan Redaksi: