LINIMASA - Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar hari ini.
Persidangan hari ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Iya betul agenda hari ini pemeriksaan saksi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (13/6/2023).
Rencaananya, persidangan tersebut bakal mendattangkan lima orang saksi, yang salah satunya ayaah dari korban David Ozora.
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum dari pihak korban, Mellisa Anggraini, juga menyebutkan bahwa ayah dari korban David akan bersaksi dalam persidangan hari ini.
“Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa.
Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fans Berat Messi Nekat Kejar Bus Timnas Argentina Pakai Sepeda, Ekspresi La Pulga Tak Disangka