LINIMASA - Anggota DPR RI, Santoso, mengatakan perlu adanya penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek BTS (Base Transceiver Station).
Santoso mengungkapkan bahwa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan berpotensi diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI dalam kasus dugaan korupsi BTS tersebut.
"Ya, ada kemungkinan dipanggil dalam rapat. Kami mendorong dan terus memantau kasus ini agar tidak berhenti pada tujuh tersangka," ujar Santoso pada Jumat (16/6/2023).
Ia menyoroti adanya dugaan selektivitas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus korupsi terkait proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dugaan kolusi tersebut muncul setelah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan kepada publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Santoso meyakini bahwa pemeriksaan terhadap Isa dapat mengungkap kasus ini dengan lebih luas. Menurutnya, keterangan Isa dapat menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.
"Kami menganggap pemeriksaan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan yang telah dilakukan oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa membuka kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi mega proyek BTS ini. Jika Kejagung terus melakukan pengembangan, akan terungkap nama-nama lain yang terlibat," jelas Santoso, seperti yang dikutip dari Antara.
Santoso pun mengapresiasi kinerja Kejagung yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Korps Adhyaksa telah bekerja maksimal dalam mengungkap praktik korupsi di Indonesia.
Ia berharap agar Kejagung tidak melakukan selektivitas dalam mengembangkan kasus ini dan menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.
Baca Juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Pidana 10 Tahun Bui Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
Santoso juga mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Ia berharap bahwa institusi yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan informasi kepada publik mengenai nama-nama pihak yang terlibat dan saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Agar memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu memberikan informasi kepada publik mengenai siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi," tandasnya.
Isa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo sebanyak tiga kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.
Peran Isa dalam kasus ini masih belum diketahui secara pasti. Namun, ada dugaan kuat bahwa Isa mengetahui banyak hal tentang korupsi dalam megaproyek tersebut.
Saat ditanya oleh awak media, Isa juga enggan memberikan banyak komentar mengenai pemeriksaannya. "Nanti, nanti ya," kata Isa saat ditemui di Kejagung pada Rabu, 7 Juni 2023.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Johnny G Plate, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
Selanjutnya, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Belakangan ini, Kejagung berpotensi menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny G Plate. Ada dugaan kuat bahwa Plate menyembunyikan hasil korupsi melalui sejumlah aset atas nama orang lain.