LINIMASA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan kembali menjalani sidang terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Sidang ini dilaksanakan setelah masa pembantaran terdakwa selesai.
Mengutipdari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”. Pengertian ini tidak beda jauh dengan Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
Pada hari ini, sidang terdakwa Lukas Enembe memasuki tahap pembuktian. Persidangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/7/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Lukas Enembe telah selesai menjalani masa pembantaran di rumah sakit.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, permohonan pembantaran Lukas Enembe telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas menjalani pembantaran dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.
Setelah masa pembantaran selesai, Lukas Enembe dikembalikan ke Rutan Cabang KPK pada tanggal 7 Juli. Di sana, dia akan ditahan selama persidangan berlangsung.
"Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ucapnya.