LINIMASA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan kasus suap tersebut.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas) selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023) melansir dari Suara.com.
Ali belum menyebutkan sosok kedua tersangka baru tersebut karena masih dalam proses penyidikan agar menemukan bukti baru.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," kata Ali.
"Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tambahnya.
Terkini, total sudah ada empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, Selain Lukas Enembe, Direktur PT Tali Bangun Papua, Rijatono Lakka sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
Rijatono berperan sebagai pemberi suap ke Lukas Enembe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rijatono diduga menyuap Lukas sebesar Rp35,4 miliar.