Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Suara Linimasa

Senin, 19 Juni 2023 | 17:15 WIB
Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar
Lukas Enembe (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menghadapi sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/6/ 2023).

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah total Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut diduga diterima dalam bentuk uang tunai dan juga melalui pembangunan atau perbaikan aset.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang sebesar Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, yang merupakan pemilik PT Melonesia Mulia. Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua nonaktif ini menerima sejumlah uang sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tuturnya.

Menurut jaksa, suap kepada Lukas Enembe terjadi sekitar pertengahan tahun 2018. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Gubernur Papua nonaktif ini memenangkan perusahaan yang dimiliki oleh Piton Enumbi dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Eks Rektor Unila, KPK Eksekusi Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

Kasus Suap Eks Rektor Unila, KPK Eksekusi Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

Linimasa | Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:45 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India

Linimasa | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:37 WIB

Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok

Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok

Linimasa | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:25 WIB

Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

Linimasa | Kamis, 08 Juni 2023 | 18:50 WIB

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini

Linimasa | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:49 WIB

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:45 WIB

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:15 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:54 WIB

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal

Batam | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:51 WIB

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:50 WIB