LINIMASA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dilaksanakan hari ini, Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saksi a de charge,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (25/7/2023).
Adapun persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah seorang ahli pidana, namun identitasnya belum diketahui.
“Keterangan ahli pidana,” katanya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menghadapi tuduhan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
David sempat mengalami koma dan divonis mengalami cedera Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.
Pada persidangan sebelumnya telah menghadirkan Dokter Tatang, salah satu dokter yang menangani David selama dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.