LINIMASA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan selama 2o hari ke depan terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2o23.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), melansir Suara.com.
Panji sebelumny diperiksa selama empat jam berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Setelahnya, orang nomor wahid di Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji tercatat sempat mengubah atau mengoreksi keterangan sebanyak lima kali.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melakukan gelar perkara hingga hasilnya sepakat meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pasal-Pasal yang dipersangkakan terhadap Panji meliputi Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Persib vs Bali United, 3 Penggawa Maung Bandung Absen