Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim

Suara Linimasa | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Setelah Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Mendekam di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang ; Al Zaytun (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan selama 2o hari ke depan terhitung sejak 2 hingga 21 Agustus 2o23. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), melansir Suara.com.

Panji sebelumny diperiksa selama empat jam berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023). Setelahnya, orang nomor wahid di Ponpes Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Tindakan Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji tercatat sempat mengubah atau mengoreksi keterangan sebanyak lima kali. 

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melakukan gelar perkara hingga hasilnya sepakat meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Pasal-Pasal yang dipersangkakan terhadap Panji meliputi Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dua Kali Jalani Pemeriksaan Bareskrim, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:21 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri 1x24 Jam

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:31 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Dugaan Penistaan Agama

| Selasa, 01 Agustus 2023 | 22:50 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:30 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja

Bekaci | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:10 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB