LINIMASA - Aksi demonstrasi warga Dago Elos, Kota Bandung berakhir ricuh. Warga Dago Elos memblokir jalan dan membakar ban di tengah jalan Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin malam (14/8/2023).
Warga pun membentangkan spanduk-spanduk kritikan terkait sengketa lahan Dago Elos yang kini masih diperjuangkan oleh warga.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga Dago Elos karena Polrestabes Kota Bandung tak kunjung menanggapi laporan terkait masalah sengketa tanah warga Dago Elos.
Aksi blokir jalan tersebut berujung ricuh saat polisi berupaya membubarkan warga yang melakukan aksi. Ratusan polisi dari Polrestabes Kota Bandung diterjunkan untuk membubarkan massa.
Kericuhan terjadi saat polisi berupaya membubarkan warga dengan menembakkan gas air mata. Aksi bakar ban dan blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos itu mendapat atensi publik.
Petugas kepolisian lengkap dengan senjata dan tameng membubarkan warga yang berdemo dengan cara memblokade jalan dan membakar ban. Polisi pun menembakkan gas air mata yang dibalas dengan lemparan batu oleh warga.
Video juga foto-foto kericuhan tersebut tersebar di media sosial Twitter. Tagar DagoElos sempat bertengger di daftar trending topic Twitter hingga Selasa (15/8/2023).
Warga Dago Elos Gelar Aksi Blokade Jalan
Warga Dago Elos kecewa karena laporan yang dilayangkan kepada Polrestabes Kota Bandung tidak diterima. Tercatat warga Dago Elos berupaya meminta keadilan kepada pihak berwenang sebanyak dua kali terkait kasus sengketa lahan.
Baca Juga: Pose Pakai Bikini hingga Pamer Perut Buncit, Ukuran Payudara Awkarin Jadi Sorotan
Warga pun melakukan aksi demonstrasi dengan cara membakar ban dan memblokir Jalan Dago. Warga meminta keadilan atas tanah yang mereka miliki di wilayah Dago Elos.
Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Budi Satono membantah menolak laporan yang dilayangkan warga Dago Elos sehingga berujung pada aksi bakar ban dan blokir jalan. Ia meminta warga Dago Elos sebagai pelapor melengkapi bahan laporan terlebih dahulu.
"Dari kita sebenarnya bukan menolak. Kita tadi adalah untuk membawa kembali alat bukti yang bisa disampaikan," kata Kombes Budi kepada wartawan pada Senin (15/8/2023), melansir Suara.com.
Budi Sartono menilai insiden kerusuhan tersebut karena adanya kesalahpahaman dari warga hingga memicu aksi pemblokiran jalan. Disinggung ihwal masalah sengketa lahan, Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan hal tersebut merupakan ranah dari institusi terkait yakni pengadilan.
Sengketa Lahan Hukum Kolonial
Sengketa lahan Dago Elos sudah dimulai sejak 2016 silam. Kala itu, warga Dago Elos dan Pemerintah Kota Bandung berstatus tergugatr setelah ahli waris dari Eduar Muller melaporkan hak atas kepemilikan tanah di Dago Elos. Bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Eigendom Verponding atau bukti kepemilikan surat tanah zaman Hindia Belanda.