LINIMASA - Wacana perubahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengubahan skema dana pensiun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik potensi perubahan ini dan bagaimana implikasinya terhadap ASN dan keuangan negara.
Wacana mengenai perubahan usia pensiun ASN telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat informasi mengenai batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan dan fungsinya.
Menurut informasi tersebut, batas usia pensiun bagi berbagai jabatan adalah sebagai berikut:
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun.
- ASN pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun.
Pemerintah berencana untuk menyusun skema baru terkait jaminan pensiun (JP) dan tunjangan hari tua (THT) bagi ASN, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2024. Saat ini, skema dana pensiun yang berlaku dinilai memberikan beban yang cukup besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.
“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya.
Baca Juga: Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, kok Bisa?
Berdasarkan proyeksi, klaim JP dan THT diperkirakan akan melonjak hingga 254% pada tahun 2027 karena peningkatan likuiditas di masa mendatang. Namun, nilai manfaat atau replacement ratio dari dana pensiun saat ini dinilai masih rendah, terutama jika dibandingkan dengan saat ASN masih aktif bekerja.
Tidak hanya perubahan usia pensiun, tetapi juga skema pembiayaan dana pensiun tengah diperbincangkan. Saat ini, pemerintah menggunakan skema "pay as you go" di mana dana pensiun PNS dibayarkan pada saat PNS telah memasuki masa pensiun.
Namun, ada pergeseran menuju skema "fully funded," di mana pemerintah akan mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.