LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Kelima tersangka baru ini terdiri dari tiga individu dari sektor swasta dan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Ada tiga swasta dan dua ASN," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian, Ali Fikri belum memberikan informasi terperinci mengenai identitas kelima tersangka belum dapat dijelaskan secara rinci pada saat ini.
Sebelumnya, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk menghentikan Bupati nonaktif Eltinus Omaleng dari melakukan perjalanan ke luar negeri hingga bulan Januari 2024.
"Atas dasar pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai saksi," jelas Ali Fikri, Senin (21/8/2023).