LINIMASA - Pada tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Bekasi secara resmi telah menetapkan keputusan mengenai rujuk antara Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Dalam akta perdamaian yang telah dibuat oleh pasangan tersebut, tercantum sejumlah poin yang menjadi janji dari Rendy agar diterima kembali oleh istrinya.
"Poin yang kami sampaikan adalah kedua belah pihak telah sepakat rujuk dan telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta," kata Ricky A. Hutasoit selaku kuasa hukum Lady Nayoan usai sidang.
"Syarat tertentu sih sudah dituangkan dalam akta ya, tapi ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian," kata Ricky menyambung.
Beberapa komitmen yang dijanjikan oleh Rendy Kjaernett antara lain adalah tidak akan mengulangi perselingkuhan seperti yang telah terjadi selama satu tahun terakhir.
Aktor berusia 35 tahun ini juga berjanji untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan mempererat hubungannya dengan keluarganya.
"Pada poinnya dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, berjanji akan mendekatkan diri kepada Tuhan, lebih mendekatkan lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar," imbuh Ricky.
Hal ini sejalan dengan pernyataan yang telah diucapkan oleh ayah dari tiga anak ini kepada media selama proses perceraian yang berlangsung selama satu bulan.
Rendy Kjaernett berulang kali menyatakan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengakui bahwa ia telah belajar dari kesalahannya dalam berselingkuh.
Baca Juga: Cek Fakta: Arya Saloka dan Amanda Manopo Keciduk Asyik Liburan Bersama di Kota Banyuwangi
Di sisi lain, Lady Nayoan juga memberikan poin penting dalam akta tersebut. Ia berkomitmen untuk membuka hatinya kembali dan menerima Rendy Kjaernett kembali.
Keduanya juga berjanji untuk menjalin kedamaian sebagai sebuah keluarga dan berusaha menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.