LINIMASA - Rocky Gerung mengaku ingin menghadiri pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong alias hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (4/9/2023). Namun, pengamat politik tersebut berhalangan hadir.
Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya akhirnya meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan (Rocky) tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Menurut Djuhandhani, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi dan menghadirkan Rocky Gerung sebagai pihak terlapor.
"Laporan polisi yang sudah masuk ke Dittipidum 2 laporan Bareskrim, 3 laporan Polda Metro Jaya, 11 laporan Polda Kalimantan Timur, 3 laporan Kalimantan Tengah, 3 laporan Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan lainnya," ucapnya.
Menurut Djuhandhani, penyidik sudah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan.
"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi. Pelaporan tersebut dilakukan karena menganggap Rocky Gerung melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan menyebut "bajingan yang tolol."
Baca Juga: Besok, KPK Periksa Cak Imin terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker 2012
Sekitar tiga laporan yang diterima Polda Metri Jaya terkait kasus tersebut. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.