LINIMASA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/9/2023). Cak Imin dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerain Ketenagakerjaan
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menampik juga tidak memastikan apakah Cak Imin akan datang atau tidak.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2023).
Surat panggilan terhadap saksi-saksi perkara kasus korupsi di Kemnaker sudah dilayangkan beberapa hari lalu.
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," ujar Ali.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada 2012 silam ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal disearch di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dugaan korupsi di Kemnaker tersebut yakni berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem juga komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun sistem tersebut tidak dapat berfungsi, dan komputernya hanya bisa dipakai untuk mengetik saja.