Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pornografi, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar hari Kamis 17 November, kemarin.
Melalui keterangan tertulis yang didapat Mamagini, Jumat (18/11/2022), Roni Gunawan Rajagukguk, pengacara Dea OnlyFans, mengatakan kliennya memutuskan tidak mengajukan banding.
"Hakim memvonis klien kami 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Klien kami menegaskan tidak banding," kata Roni Gunawan.
Roni menjelaskan, Dea OnlyFans yang dikenal sebagai BBW alias big beautiful women ini, tidak mengajukan banding karena putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU dalam persidangan, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Dea OnlyFans.
Roni mengatakan, kubunya mengapresiasi putusan majelis yang sudah adil untuk Dea OnlyFans, meskipun masih lebih tinggi dari yang diminta oleh kuasa hukum.
Dalam pledoi, pengacara Dea OnlyFans meminta majelis hakim memvonis 6 bulan penjara. Itu merujuk pada ancaman minimal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Marshel Widianto Akhirnya Ungkap Biaya Beli Konten Dea OnlyFans: Rp 1 Juta Dapat Bonus
Saat sidang vonis, Dea OnlyFans hadir secara online. Sebab, dirinya kini masih meringkuk di sel tahanan Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Dea OnlyFans mengakui mendapat banyak keuntungan dari menjual video-video syurnya melalui platform OnlyFans.
Hal tersebut diungkapkan Dea OnlyFans saat menjadi bintang tamu siniar Deddy Corbuzier.