Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku bersalah dan merasa berdosa kala menghadapi sejumlah pertanyaan dari hakim sebagai saksi.
Pengakuan itu diutarakan Bharada E setelah hakim anggota menanyakan padanya apakah ia merasa berdosa atas perbuatannya.
"Saya merasa berdosa, Yang Mulia," ujar Bharada E di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2022).
"Kamu merasa bersalah?" tanya hakim lagi.
"Saya bersalah, Yang Mulia," sahut Bharada E.
Ia pun mengungkapkan bahwa kesalahannya adalah menuruti perintah FS. Lantas, hakim menanyakan alasan Bharada E tak menolak perintah tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Bharada E mengaku tidak berani menolaknya. Hakim kemudian membandingkan Bharada E dengan Bripka RR, yang dalam dakwaan, disebutkan berani menolak perintah Ferdy Sambo.
"Izin, Yang Mulia. Ini jenderal bintang dua, Yang Mulia, menjabat sebagai kadiv propam, Yang Mulia, dan posisi saya saat itu, pangkat saya sampai sekarang ini saya masih aktif juga, Yang Mulia, saya bharada, Yang Mulia," jelas Bharada E.
"Rentan kepangkatan itu antara langit dan bumi, Yang Mulia," imbuhnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Masyarakat Bakal Ingat Proyek Gagal dan Buzzer Berkembang Biak di Era Jokowi
Bharada E menambahkan, posisinya itu adalah pangkat terendah dalam Polri. Bahkan dengan sesama tamtama pun, Bharada E mengaku tidak berani melawan.
"Sesama bharada ini, sesama tamtama, dia cuma beda satu pangkat sama saya, apa yang dia mau suruh, saya jungkirkah, saya jungkir, Yang Mulia. Saya tidak berani menolak," terangnya. "Sama-sama tamtama, Yang Mulia, apalagi ini jenderal, Yang Mulia."
Bukan itu saja, Bharada E juga mengungkapkan alasan kedua, yakni dia takut pada FS. Ketakutannya itu muncul saat di Saguling.
"Pikiran saya itu saya akan sama kayak almarhum juga, Yang Mulia," ucap Bharda E.
"'Kalau enggak dia mati, berarti saya.' Kira-kira begitu ya?" tanya hakim, dibalas anggukan oleh Bharada E.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo no 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tertera surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dalam sidang di PN Jaksel pada Rabu (29/11/2022), Bharada E, yang juga berstatus terdakwa, menjadi saksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Selain mereka bertiga, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga menjadi terdakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.