Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah tahu dengan pembacaan tuntutan tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa tak terima dan histeris.
Melansir Herstory, Rosti mencecar Putri Candrawathi dan menyebutnya dalang pembunuhan anaknya.
"Putri bukan manusia. Melengganglah si Putri dengan tuntutan delapan tahun itu," kata Rosti sambil menangis dengan penuh penekanan kalimatnya.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi ini membuat hati Rosti hancur.
"Bu Putri yang tau perencanaan dan pembunuhan kepada anakku," tambahnya.
Rosti menyebut pembuhanan terhadap anaknya adalah kejahatan luar biasa.
"Ini kejahatan yang luar biasa yang dilakukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Ini sangat menyakitkan hati kami, membuat hati kami hancur," ujar Rosti sambil menangis.
Rosti pun meminta kepada hakim memberikan keadilan kepada keluarganya.
"Ini betul betul tidak adil buat kami, orang kecil ini. Mohon kepada bapak hakim, berikanlah kami keadilan, berikan keputusan yang semaksimal mungkin untuk Putri Candrawathi yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ungkapnya.