Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati hari ini menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelum pembacaan vonis, anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Trisha Eungelica Ardyadana Sambo terlihat mengunggah foto di Instagramnya @trishaes.
Dalam foto yang diunggah Trisha yakni diduga foto Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang tengah berpelukan.
Di keterangan fotonya, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi itu mengaku mencintai kedua orangtuanya.
"220213 - iloveuboth (Aku cinta kalian berdua)," tulis Trisha dalam bahasa inggris yang dikutip Mamagini dari akun Instagramya @trishaeas, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan keluarga Yosua berharap dalam persidangan, hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pihaknya berharap terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin, Minggu (12/2/2023).
Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," bebernya.
Baca Juga: Virus Demam Babi Afrika (ASF) Merebak di NTT, Australia Beri Alat Deteksi Rp 1,4 Miliar
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.