Nama Richard Eliezer atau Bharada E treding di Twitter setelah hakim membacakan vonisnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini 15 Februari 2023 di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan, di mana sebelumnya Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Vonis ringan Bharada E ini disambut haru warganet bahkan jadi Trending di Twitter.
"Gila haru sendiri gua liat sidangnya richard eliezer," tulis seorang netizen di Twitter.
"Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! kejujuran mengubah semuanya," tulis netizen lainnya.
Sementara saat vonis itu dibacakan Bharada E juga tak kuasa menahan tangisnya. Seketika itu ruang sidang juga riuh. Setelah sidang berakhir Richard langsung diamankan.
Sementara Keluarga Richard terutama kedua orang tuanya hanya menyaksikan sidang vonis di televisi juga tak kuasa menahan rasa haru dan bersyukur. Dalam wawancara yang ditayangkan KompasTV, Ibunda Richard juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat mendukung anaknya.
"buat seluruh mendukung Icad, kami berdua sebagai orang tua mengucapkan terima kasih pada semua pendukung Icad," ujar Ibunda Richard.
Baca Juga: Hasil BATMC 2023: Rinov/Pitha Buka Kemenangan Indonesia atas Bahrain